JAKARTA ,Sumut brantas.id – Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, selaku pelapor sekaligus pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten, mengaku belum menerima informasi perkembangan penyidikan dari penyidik hingga 7 Agustus 2026. Uun menyatakan kekecewaan terhadap kondisi tersebut dan mempertanyakan perkembangan pengusutan perkara, termasuk tindak lanjut terhadap sejumlah informasi dan barang bukti yang menurutnya telah disampaikan kepada penyidik.
Uun mengatakan, sejak laporan perkara ditangani Polda Banten, dirinya belum memperoleh komunikasi mengenai perkembangan terbaru penyidikan.
“Saya tidak pernah mendapat informasi apa pun dari Penyidik Polda Banten. Saya merasa kecewa atas kinerja Penyidik Polda Banten, yang mana waktu sudah berjalan 20 hari namun tersangka dan pencarian terduga pelaku sepertinya tidak ada pergerakan yang dilakukan Polda Banten dalam mengusut kasus ini,” ujar Uun.
Soroti Perkembangan Penyidikan
Menurut Uun, dirinya masih mempertanyakan perkembangan penyidikan setelah sejumlah tindakan penyidikan sebelumnya disebut telah dilakukan oleh penyidik.
Ia menyoroti adanya informasi mengenai penyitaan telepon seluler milik suami Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Namun, menurut Uun, hingga 7 Agustus 2026 dirinya belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan lebih lanjut yang berkaitan dengan tindakan penyidikan tersebut maupun perkembangan terhadap pihak-pihak lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian penyidik.
“HP suami Ketua DPRD Lebak disebut sudah disita, namun sampai sekarang saya belum menerima informasi mengenai apakah dari penyitaan tersebut sudah ada perkembangan lebih lanjut atau penambahan tersangka. Mengenai HP Ketua DPRD sendiri, saya juga belum memperoleh informasi resmi apakah telah dilakukan penyitaan atau belum,” kata Uun.
Uun juga menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu penjelasan mengenai sejumlah informasi dan dokumen yang menurutnya telah disampaikan kepada penyidik, termasuk bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Menurut Uun, kondisi tersebut membuat dirinya sebagai pelapor merasa belum memperoleh informasi perkembangan perkara sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya sebagai pelapor sampai sekarang belum mendapatkan informasi perkembangan penyidikan. Karena itu saya mempertanyakan sejauh mana perkembangan perkara ini dan langkah apa saja yang sudah dilakukan penyidik,” ujarnya.
Uun menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk pertanyaan dan harapan dirinya sebagai pelapor agar memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan verifikasi terhadap setiap informasi, dokumen, maupun alat bukti yang telah disampaikan dalam proses penyidikan.
Soroti Informasi Percakapan WhatsApp
Uun juga menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan bukti informasi berupa percakapan WhatsApp yang menurutnya berkaitan dengan perkara kepada penyidik.
Menurut Uun, terdapat percakapan WhatsApp dari seseorang berinisial AS yang disebut menerima pesan dari Bendahara Umum Jaya Gati. Ia menyatakan bahwa dalam percakapan tersebut terdapat foto dirinya yang disebut sebagai target operasi.
“Padahal bukti chat WhatsApp AS yang menerima WA dari Bendum Jaya Gati telah saya berikan ke penyidik, namun Bendahara Umum Jaya Gati sendiri sepertinya diduga belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Uun.
Uun menilai informasi tersebut perlu didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
Namun, mengenai apakah pihak yang disebut Uun telah atau belum dipanggil penyidik, Redaksi KawanJariNews.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan keterangan yang menjadi bahan pemberitaan ini.
Sebelumnya Penyidik Sampaikan Perkembangan Melalui SP2HP
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang sebelumnya diterima Redaksi KawanJariNews.com, Ditreskrimum Polda Banten telah mencatat sejumlah tindakan dalam penanganan perkara yang dilaporkan Uun.
Dokumen tersebut menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah TKP, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Tujuh orang yang disebut telah dimintai keterangan dalam SP2HP tersebut terdiri atas Fam Fuk Tjhong alias Uun, Tjiauw Eng alias Eeng, Supyadin bin H. Anung, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, IPTU Agus Supriyadi, dan AIPTU Surasa.
SP2HP tersebut menjadi gambaran perkembangan penyidikan hingga 24 Juli 2026. Sementara itu, Uun menyatakan hingga 7 Agustus 2026 belum memperoleh informasi terbaru secara langsung dari penyidik setelah perkembangan yang tercantum dalam SP2HP tersebut.
Dengan demikian, belum adanya informasi yang diterima Uun setelah SP2HP 24 Juli 2026 tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penghentian penyidikan. Perkembangan dan arah penyidikan tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang diperoleh.
Siapkan Pengaduan ke Sejumlah Lembaga
Uun mengatakan, dirinya bersama istri dan tim pendamping hukum berencana menempuh sejumlah mekanisme pengaduan dan permohonan perlindungan.
Ia menyebut rencana tersebut mencakup penyampaian laporan atau pengaduan kepada Biro Paminal Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Alhamdulillah sampai saat ini tim pendamping hukum saya terus berupaya berjuang agar saya mendapat keadilan. Mungkin dalam waktu dekat saya beserta istri saya beserta tim akan melaporkan Polda Banten ke Biro Paminal Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR Pusat, serta LPSK,” ujarnya.
Menurut Uun, langkah tersebut ditempuh dengan harapan terdapat perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilaporkannya.
“Harapan saya dengan surat laporan lanjutan ke beberapa pihak seperti Propam Paminal, Wasidik, Kapolri, Kompolnas, serta Komisi III, mudah-mudahan berjalan dengan baik. Polda Banten segera bertindak, jangan lagi main-main dengan kasus ini seolah sudah ada intervensi dari pihak lain,” katanya.
Pernyataan mengenai dugaan adanya intervensi tersebut merupakan kekhawatiran dan penilaian dari Uun. Hingga berita ini disusun, Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Banten yang membenarkan adanya intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Kepastian Informasi Menjadi Perhatian Pelapor
Bagi Uun, persoalan utama yang saat ini ingin diperoleh bukan hanya mengenai penetapan status hukum pihak tertentu, tetapi juga kepastian bahwa setiap informasi dan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Sebelumnya, Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti juga menyoroti pentingnya penyampaian SP2HP kepada pelapor maupun kuasa hukumnya. Menurut Donny, SP2HP merupakan instrumen pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pelapor.
Tim Advokasi FERADI WPI sebelumnya juga menyampaikan rencana menempuh mekanisme pengawasan melalui Propam Mabes Polri dan menyurati Kapolri apabila diperlukan.
Sementara itu, perkara yang dilaporkan Uun masih berada dalam proses penanganan Ditreskrimum Polda Banten. Seluruh tuduhan maupun informasi mengenai pihak yang diduga terlibat tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Redaksi telah menyajikan keterangan Uun dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan pihak yang mengaku sebagai korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polda Banten serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












