Jakarta, Kamis,13 Agustus 2026 – sumutbrantas.id
Proyek pemeliharaan turap saluran di Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang dibiayai APBD DKI Tahun 2026, memicu sorotan serius terkait mutu dan kepatuhan teknis. Berdasarkan data papan proyek, pekerjaan ini dilaksanakan CV. Jecedesda Bangun Karya dengan nilai kontrak tahun anggaran 2026, diawasi PT. Suntu Jaya Mandiri, di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Timur, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender sejak 2 Juli 2026.
Pantauan langsung 6 Agustus 2026 mengungkapkan pelanggaran mendasar: fondasi dibangun di tanah tergenang air dan berlumpur tanpa pengeringan/pemadatan sesuai syarat, tulangan besi terbuka tanpa pelindung beton yang cukup, pasangan batu tidak rapi dan adukan tidak terukur. Selain itu, pekerja tidak mengenakan APD lengkap, pencampuran beton manual tanpa kendali mutu, serta area kerja berisiko longsor—melanggar aturan keselamatan dan standar konstruksi.
Terkait hal ini, pengamat dan masyarakat meminta tegas kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur: menahan seluruh proses verifikasi dan penandatanganan tagihan/bobot pekerjaan—mulai dari termin sementara hingga pembayaran akhir—sampai seluruh pekerjaan selesai 100 persen memenuhi standar teknis, aman, dan bebas cacat.
Dasar Hukum & Aturan
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Wajib sesuai rencana, mutu, dan keamanan; pejabat/pengawas bertanggung jawab atas kesesuaian hasil.
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Lingkungan dan alat kerja harus aman, pekerja berhak atas perlindungan diri.
– SNI 03-2402-1991 & SNI 1972:2008: Melarang fondasi di tanah lunak/basah tanpa penanganan khusus; struktur harus kokoh menahan tekanan tanah-air.
– Perda DKI No. 9 Tahun 2019: Infrastruktur wajib memenuhi syarat teknis dan pengawasan ketat.
– Peraturan Keuangan Daerah: Pembayaran hanya boleh dilakukan setelah hasil dinyatakan layak dan diverifikasi tanpa cacat.
Kekhawatiran utama: jika dibayarkan duluan, struktur berisiko retak, longsor, dan merugikan keuangan daerah serta keselamatan warga. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Kasudin SDA Jaktim maupun konsultan pengawas.
(AP)
