Surat MA Tegaskan Perkara Selesai, Ahli Waris Desak BPN Pesawaran Lanjutkan Sertifikat Sri Haryani.

Pesawaran Lampung, Kamis,13 Agustus 2026 – sumutbrantas.id

Persoalan pertanahan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,Lampung, kembali menjadi sorotan. Ahli waris Baheromsyah meminta Kantor Pertanahan (BPN) Pesawaran memberikan kepastian dan melanjutkan proses permohonan sertifikat tanah atas nama Sri Haryani sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan setelah adanya surat Ditreskrimum Polda Lampung tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Kepala BPN Pesawaran serta surat Mahkamah Agung RI Kepaniteraan Nomor 357/Pan.4/Prk/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 terkait perkara pidana atas nama Baheromsyah bin Syuhairi PA.

Dalam surat Polda Lampung Nomor B/1971/VIII/RES.1.9./2026/Ditreskrimum, disebutkan penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung masih melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan tanah sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Sementara surat Mahkamah Agung menerangkan bahwa perkara pidana Baheromsyah telah melalui proses persidangan dan terdakwa sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Upaya hukum kasasi kemudian tidak dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku, dan berkas perkara dikembalikan kepada pengadilan pengaju.

Pihak ahli waris menilai surat MA tersebut memperkuat bahwa perkara pidana Baheromsyah telah selesai dalam proses peradilan yang telah ditempuh dan terdapat putusan bebas terhadap dirinya.

«“Kami meminta BPN Pesawaran memberikan kepastian secara tertulis. Kalau masih ada dasar hukum yang menghambat, kami minta dijelaskan dasar dan statusnya. Kalau tidak ada lagi hambatan, kami berharap proses sertifikat dapat dilanjutkan sesuai prosedur,” tegas pihak ahli waris.»

Selain perkara pidana, objek tanah tersebut juga pernah menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri Gedong Tataan dengan Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Gdt antara Baheromsyah melawan Sumarno Mustopo.

Berdasarkan dokumen putusan yang disampaikan, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Baheromsyah sebagai pihak yang berhak atas objek sengketa serta menyatakan Akta Jual Beli dan peralihan hak yang menjadi dasar pihak tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum.

Karena itu, ahli waris meminta BPN Pesawaran menjelaskan status permohonan sertifikat Sri Haryani, termasuk apakah masih terdapat keberatan, dokumen yang belum lengkap, atau dasar hukum lain yang menyebabkan proses tersebut tertunda.

“Kami tidak menuduh siapa pun tanpa bukti. Yang kami minta adalah proses yang objektif, transparan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ahli waris berharap BPN Pesawaran memberikan penjelasan resmi mengenai status permohonan sertifikat tersebut agar persoalan tanah di Lumbirejo tidak terus berlarut.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat Mahkamah Agung RI, surat Ditreskrimum Polda Lampung, dan dokumen putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang disampaikan kepada awak media.

(KAPERWIL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kitadona/public_html/sumutbrantas.id/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627