Buntut Dugaan Jual-Beli Jabatan Camat Medan Timur, IMM Medan Desak KPK, Polri Dan Kejaksaan Bergerak.

Medan, Jum’at,14 Agustus 2026 – sunutbrantas.id

Dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum mereda. Setelah Camat Medan Timur Fernanda dibebastugaskan sementara menyusul hasil audit khusus Inspektorat, kini desakan agar persoalan tersebut ditelusuri lebih jauh datang dari kalangan mahasiswa.

Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Medan, Rifaldi Ritonga, meminta Pemko Medan tidak hanya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme internal.

Ia menilai, temuan audit perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh apabila terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Menurut Rifaldi, dugaan adanya permintaan atau penerimaan uang dalam pengurusan jabatan merupakan persoalan serius. Jika terbukti, hal itu dinilai dapat mencederai integritas birokrasi sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kalau memang dari hasil audit Inspektorat ditemukan adanya dugaan permintaan atau penerimaan uang untuk pengurusan jabatan, maka persoalan ini jangan hanya dilihat sebagai pelanggaran disiplin ASN. Harus dilihat secara utuh apakah ada dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti,” sebutnya, Jumat (14/8/2026).

Rifaldi juga meminta aparat penegak hukum ikut mencermati persoalan tersebut. Menurutnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Polri dan Kejaksaan perlu melakukan penelusuran apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Kami mendesak KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ikut mencermati persoalan ini. Jika memang terdapat indikasi tindak pidana dan bukti awal yang cukup, jangan sampai kasusnya berhenti hanya karena sudah ada pemeriksaan internal Pemko Medan,” cetusnya.

Ia menilai, penelusuran juga tidak semestinya berhenti pada pihak yang saat ini tengah diperiksa. Apabila dugaan praktik transaksional tersebut terbukti, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan juga perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti.

“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang diduga menerima atau meminta uang, tetapi juga apakah ada pihak lain yang terlibat, siapa yang memberikan uang, untuk kepentingan jabatan apa, dan apakah ada aliran uang atau keuntungan kepada pihak lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Rifaldi mengingatkan agar pembebastugasan sementara tidak dipersepsikan sebagai akhir dari persoalan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang hasil akhirnya masih harus ditunggu.

“Pembebastugasan sementara merupakan langkah administratif dan kami menghormati itu. Tetapi publik tentu menunggu bagaimana hasil akhirnya. Jangan sampai setelah proses pemeriksaan internal selesai, persoalan yang berpotensi masuk ke ranah pidana justru tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ia menilai dugaan jual-beli jabatan, apabila nantinya terbukti, tidak hanya berkaitan dengan individu. Persoalan tersebut menyentuh tata kelola pemerintahan dan sistem penempatan aparatur di lingkungan Pemko Medan.

“Jabatan pemerintahan bukan barang dagangan. Kalau benar ada praktik jual-beli jabatan, ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut wajah dan kredibilitas birokrasi Pemko Medan,” imbuhnya.

Rifaldi juga mendorong masyarakat maupun pihak yang mengetahui dugaan tersebut untuk menyampaikan informasi dan bukti melalui jalur yang tersedia agar dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi ketika ada dugaan yang serius dan sudah menjadi perhatian publik, semua pihak harus berani memastikan persoalan ini terang-benderang,” ucapnya.

“Kami juga mengingatkan kembali pada internal Pemko Medan untuk juga dilakukan pemeriksaan atas kericuhan masyarakat di wilayah Medan Timur atas penetapan dua Kepling yang hingga kini belum terjawab oleh Camat Fernanda ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur terhitung mulai Senin (10/8/2026). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.

Pembebastugasan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, dengan mempertimbangkan kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap yang bersangkutan.

Keputusan tersebut juga merujuk pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Dengan demikian, dugaan pelanggaran maupun tindak pidana terhadap Fernanda tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Willyam Pasaribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kitadona/public_html/sumutbrantas.id/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627