Binjau, Jum’at,14 Agustus 2026 – sumutbrantas.id
S.Dugaan adanya perjalanan dinas yang tercatat secara ganda dengan nilai mencapai Rp343,15 juta menjadi sorotan. Namun, angka tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati karena kepastian mengenai adanya kerugian maupun pelanggaran administrasi masih harus didasarkan pada dokumen pemeriksaan atau audit resmi.

Informasi mengenai nilai tersebut disebut tercantum dalam dokumen pemeriksaan yang menyoroti sejumlah perjalanan dinas. Dalam dokumen tersebut, terdapat indikasi perjalanan dinas yang diduga memiliki kesamaan atau beririsan dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, penyebutan nilai Rp343,15 juta tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara final. Diperlukan penelusuran terhadap dokumen pertanggungjawaban, surat tugas, bukti perjalanan, daftar pembayaran, serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Karena itu, informasi tersebut sebaiknya disebut sebagai dugaan atau catatan dalam dokumen pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai adanya penyimpangan. Status dan kesimpulan atas temuan tersebut tetap bergantung pada hasil audit, klarifikasi pihak terkait, serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut. Konfirmasi dari instansi maupun pejabat terkait diperlukan agar pemberitaan dapat menyajikan informasi secara berimbang dan tidak mendahului kesimpulan pemeriksaan.
Dengan demikian, substansi persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata angka Rp343,15 juta, melainkan apakah benar terdapat perjalanan dinas yang beririsan atau tercatat ganda, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya, serta apa kesimpulan resmi pemeriksaan terhadap temuan tersebut.
( Jhoni Sanjaya)
