OPINI | 19 AGUSTUS 2026. KDMP: Koperasi untuk Rakyat atau Beban Baru Desa.

?Mandailing Natal, Rabu,19 Agustus 2026 – sumutbrantas.id

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat desa.

Gagasan tersebut tentu menarik. Desa membutuhkan lembaga ekonomi yang mampu membantu distribusi barang, memperkuat usaha masyarakat, mendukung petani, nelayan dan pelaku UMKM, sekaligus membuka peluang lapangan pekerjaan.

Namun, setiap program yang menggunakan dukungan anggaran negara tetap perlu dikawal secara transparan dan akuntabel. Pertanyaan pentingnya adalah: Sejauh Mana KDMP Benar – Benar Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Desa? Desa ?.

Dana Desa dan Dukungan Untuk KDMP..

Pada 2026, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa sekitar Rp60,57 triliun. Dalam PMK Nomor 7 Tahun 202, terdapat kebijakan penyesuaian alokasi untuk mendukung implementasi KDMP.

Besarnya dukungan tersebut tentu menjadi perhatian masyarakat desa.

Dana Desa selama ini juga digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan anggaran, siapa yang mengelola, serta bagaimana memastikan kebutuhan dasar desa tetap mendapatkan perhatian.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak keberadaan KDMP.

Justru sebaliknya, semakin besar dukungan pemerintah terhadap koperasi, semakin penting pula transparansi dan pengawasan agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Koperasi Harus Kembali Kepada Anggotanya.

Pada dasarnya, koperasi dibangun berdasarkan kekuatan dan kepentingan anggotanya.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui secara terbuka siapa pengurusnya, siapa anggotanya, dari mana modalnya, bagaimana kegiatan usahanya berjalan, bagaimana pembagian hasil usaha dilakukan, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.

KDMP jangan hanya menjadi bangunan, gerai atau gudang yang berdiri di tengah desa.

Yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar terlibat dan memperoleh manfaat dari keberadaan koperasi tersebut.

Bagaimana Dengan Pedagang dan Pelaku Usaha Lokal,?.

Persoalan lain yang juga penting diperhatikan adalah keberadaan usaha masyarakat yang sudah berjalan sebelum KDMP hadir.

Di banyak desa terdapat warung, toko sembako, grosir, pedagang sayur, pengecer, UMKM dan usaha keluarga yang telah bertahun-tahun menjalankan kegiatan ekonomi dengan modal serta risiko sendiri.

Karena itu, KDMP idealnya dapat menjadi mitra, bukan semata-mata pesaing bagi pelaku usaha lokal.

Grosir yang sudah ada dapat dilibatkan sebagai pemasok. Pedagang lokal dapat menjadi mitra distribusi. Petani dapat menjadi anggota sekaligus pemasok produk. Begitu pula UMKM dapat memperoleh akses pasar melalui jaringan koperasi.

Dengan pola tersebut, KDMP dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa dan membantu memperluas kesempatan usaha masyarakat.

Transparansi Harus Menjadi Prioritas.

Program sebesar KDMP membutuhkan pengelolaan yang terbuka.

Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai pengurus, anggota, sumber modal, kegiatan usaha, penggunaan fasilitas, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat pembangunan fasilitas KDMP, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan tersebut sesuai aturan yang berlaku, termasuk informasi pekerjaan dan pelaksanaannya apabila memang diwajibkan oleh ketentuan.

Apabila ditemukan adanya persoalan atau dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, hal tersebut sebaiknya disampaikan berdasarkan data dan diverifikasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Keberhasilan KDMP Bukan Sekadar Gedung.

Jumlah koperasi yang terbentuk bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Koperasi dapat dikatakan memberikan manfaat apabila anggotanya memperoleh keuntungan, usaha masyarakat berkembang, produk desa memiliki pasar, distribusi barang menjadi lebih baik, harga lebih kompetitif dan kesempatan kerja bertambah.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan KDMP seharusnya bukan hanya berapa banyak gedung yang dibangun atau berapa banyak koperasi yang terbentuk, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Jangan Sampai Menjadi Kepentingan Kelompok.

Pertanyaan masyarakat juga perlu dijawab secara terbuka:

  • Siapa Yang Mengelola?
  • Siapa Yang Menjadi Anggota?
  • Siapa Yang Menjadi Pemasok?

•Bagaimana pengawasannya?

Bagaimana Masyarakat Mengetahui Pertanggunjawaban Koperadi?.

Dan Sejauhmana Pelaku Usaha Lokal Dilibatkan?

Jika pertanyaan tersebut dapat dijawab secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap KDMP akan semakin kuat.

Sebaliknya, jika informasi sulit diakses atau masyarakat tidak dilibatkan, maka wajar apabila muncul pertanyaan dan kebutuhan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.

KDMP Harus Berdiri Sama Rakyat.

Pemerintah tentu memiliki tujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui program KDMP.

Namun, dukungan pemerintah seharusnya tetap menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dari koperasi.

Koperasi bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Koperasi adalah lembaga ekonomi yang seharusnya tumbuh bersama anggotanya.

Masyarakat desa tidak hanya membutuhkan gedung koperasi. Mereka membutuhkan akses pasar, modal, harga yang adil, lapangan pekerjaan dan kesempatan untuk mengembangkan usaha.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bersama adalah:

KDMP Ini Benar – benar Menjadi Kebutuhan Masyarakat Atau Hanya Menjadi Program Yang Berhenti Pada Pembangunan Fasilitas?

Jika KDMP memang merupakan kebutuhan, maka manfaatnya harus kembali kepada masyarakat desa.

Koperasi Desa Merah Putih Jangan Hanya Berdiri di Desa , Tetapi Harus Tumbuh Bekerja dan Memberikan Manfaat Bersama Rakyat Desa.

Ka. Biro, Madina (MO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *