Ket Foto : Ilustrasi Korban Kekerasan Sosial
Deli Serdang, Jum’at, 21 Agustus 2026 ‘ sumutbrantas.id
Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Bangun Purba berinisial CH terhadap warga wanitanya, WH (26), dinilai berjalan lamban. Mandeknya penyidikan ini disinyalir akibat adanya ketidaksesuaian keterangan antara saksi-saksi di lapangan dengan pihak korban.
Hal ini disampaikan oleh suami korban, Sofian, melalui rilis tertulis yang diterima oleh kru media pada Rabu (19/08/2026).
Sofian mengungkapkan kekecewaannya lantaran perkara yang dilaporkan sejak 12 Desember 2025 ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang ini belum juga menemui titik terang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga, lambatnya penetapan tersangka dikarenakan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa polisi tidak sinkron dan bertolak belakang dengan kesaksian korban.
Padahal, menurut Sofian, peristiwa kelam yang terjadi pada Sabtu siang, 16 Agustus 2025 di Kantor Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba tersebut disaksikan langsung oleh anak mereka. Saat itu, korban WH sedang mengurus Surat Keterangan Domisili. Terduga pelaku CH kemudian mengajak korban masuk ke kantor desa yang sepi dan gelap. Ketika korban menolak dan menunggu di luar, terduga pelaku diduga tiba-tiba melakukan pelecehan fisik secara seksual dari arah belakang.
Akibat insiden tersebut, korban WH mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam dan tekanan batin yang luar biasa. Kondisi kesehatan korban bahkan terus memburuk dan jatuh sakit akibat stres memikirkan kejadian itu, hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani opname atau rawat inap selama beberapa hari.
“Istri saya mengalami trauma psikologis mendalam hingga jatuh sakit dan harus diopname di rumah sakit akibat kejadian itu. Kami sangat menyayangkan jika proses hukum ini terhambat hanya karena saksi-saksi di sekitar lokasi tidak memberikan keterangan yang sinkron dengan fakta yang dialami istri saya,” ujar Sofian dalam rilisnya.
Guna mengatasi kendala ketidaksesuaian saksi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang sebenarnya telah melakukan pemeriksaan konfrontasi (pertemuan tatap muka) antara pelapor WH, terlapor, dan para saksi untuk menguji kebenaran masing-masing pihak.
Pihak keluarga mendesak agar tim penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak hanya terpaku pada keterangan saksi yang tidak sinkron, melainkan bergerak progresif mengumpulkan bukti petunjuk lain, termasuk rekam medis kondisi kesehatan korban serta dampak psikologis yang dialami.
Keluarga berharap polisi tetap objektif dan berkomitmen penuh menuntaskan perkara dugaan pelanggaran Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini demi keadilan bagi korban.
( Ida )
