Laguboti. Jum”at, 25 September 2026 – sumutbrantas.id
Polsek Laguboti memfasilitasi mediasi antara wartawan SumutBrantas.id, Sondang Situmorang alias Pak Bram, dengan JS, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mediasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindakan yang menghambat tugas jurnalistik saat wartawan melakukan peliputan kecelakaan lalu lintas di wilayah Laguboti, Kabupaten Toba, pada Rabu (23/9/2026).
Peristiwa bermula ketika wartawan yang juga menjabat sebagai Kepala Biro SumutBrantas.id itu melakukan peliputan kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus Toyota Avanza yang dikemudikan JS dan seorang siswi bermarga Panjaitan.
Saat melakukan dokumentasi di lokasi kejadian, wartawan pelapor mengaku telepon seluler yang digunakannya untuk merekam situasi kecelakaan diduga hendak dirampas oleh JS. Akibat kejadian tersebut, aktivitas dokumentasi dan peliputan sempat terganggu.
Wartawan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Laguboti. Dalam keterangannya, ia menyebut telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan kartu pers sebelum terjadi perselisihan di lokasi.
Dalam mediasi yang berlangsung Jumat (25/9/2026), kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.
Dalam pertemuan itu, JS mengakui bahwa dirinya telah khilaf dalam kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan menghentikan permasalahan yang terjadi.
Kapolsek Laguboti Iptu David Pangaribuan, SH, didampingi Kanit Reskrim Aipda Sumardi Purba, turut hadir dalam proses mediasi tersebut. Sejumlah rekan media juga hadir menyaksikan jalannya pertemuan
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam peliputan sebuah kejadian di lapangan, tugas jurnalistik perlu dihormati, namun pada saat yang sama setiap pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa juga memiliki hak yang harus dihargai.
Penyelesaian melalui mediasi tersebut diharapkan menjadi jalan untuk menjaga hubungan baik kedua pihak sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Bagi insan pers, kebebasan menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun kebebasan tersebut juga berjalan bersama tanggung jawab untuk tetap menghormati hak dan kepentingan pihak lain.
(ARI.ANGGARA.PSB.SH/Pak Bram )





