SEASON 2 87,7 HEKTARE KAPAS I, SAMPAI KAPAN MASYARAKAT MENUNGGU…

Sumutbrantas.id

banner 468x60

Mandailing Natal, Rabu., 7 Oktober 2026 – 7 Oktober 2026 – sumutbrantas.id

Setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian, masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, mulai mempertimbangkan langkah terakhir dalam memperjuangkan Lahan Usaha 2 (U2) eks transmigrasi yang mereka klaim telah dikuasai PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.

banner 336x280

 

Areal yang menjadi perhatian masyarakat sekitar 87,7 hektare, dari 250 hektare yang sudah terindikasi akan di eksekusi langsung.

 

Masyarakat menilai penyelesaian oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berjalan terlalu lambat. Sementara itu, mereka juga mempertanyakan belum adanya langkah konkret dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan penguasaan lahan tersebut.

 

Setelah berbagai pertemuan dilakukan, masyarakat kini mulai kehilangan kesabaran.

Solusi terakhir yang mulai dibahas adalah menguasai kembali lahan yang mereka yakini sebagai hak masyarakat.

Namun masyarakat diharapkan tetap mengedepankan jalur hukum dengan melaporkan rencana kegiatan aksi ke pihak yang berwajib (Polres Madina.

 

Pemerintah justru harus bergerak cepat sebelum persoalan agraria ini berkembang menjadi konflik terbuka.

GTRA JANGAN HANYA RAPAT

Masyarakat juga mempertanyakan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mandailing Natal.

 

✓Jika data, peta dan dokumen sudah tersedia, maka masyarakat membutuhkan hasil dan keputusan, bukan sekadar pembahasan yang berulang.

✓Pemerintah harus berani menentukan:

Jika tanah itu hak masyarakat, bagaimana mekanisme pengembaliannya?

✓Jika perusahaan memiliki dasar hak, mana dokumennya?

✓Jika terjadi tumpang tindih, siapa yang menyelesaikannya?

Dan jika dalam pemeriksaan ditemukan persoalan pada perizinan, apa tindakan pemerintah terhadap izin tersebut?

JANGAN BIARKAN MASYARAKAT TERUS MENUNGGU

Persoalan Kapas I sudah berlangsung terlalu lama.

 

Masyarakat tidak meminta keistimewaan.

Mereka meminta kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah eks transmigrasi.

 

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal harus segera memberikan jawaban yang jelas.

Bukan lagi:

“Masih dalam proses.”

Bukan lagi:

“Masih menunggu koordinasi.”

 

Tetapi:

APA HASILNYA?

Karena semakin lama persoalan dibiarkan tanpa keputusan, semakin besar pula potensi munculnya tindakan sepihak di lapangan.

 

Masyarakat Kapas I kini menunggu langkah nyata pemerintah.

87,7 hektare bukan sekadar angka. Di baliknya ada masyarakat, ada sejarah transmigrasi, ada dokumen pertanahan dan ada tuntutan kepastian hukum.

 

Kapas I menunggu keputusan, bukan janji

(MO)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *