KPH IV Balige Soroti Aktivitas SPN 99 di Lahan Eks TPL, Legalitas Pembagian Lahan Dipertanyakan.

Sumutbrantas.id

banner 468x60

Toba – Sumatera Utara, Rabu,14 Oktober 2026 – sumutbrantas.id

Aktivitas penebangan kayu dan pembagian lahan di kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menjadi sorotan. Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas kegiatan tersebut melalui instansi yang berwenang.

banner 336x280

 

Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Toba mengenai penegasan status kawasan hutan eks PBPH PT TPL dan pencegahan aktivitas yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum.

 

Dalam keterangannya di ruang kerja KPH Wilayah IV Balige, Rabu (14/10/2026), Hombar menilai surat edaran tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat akibat kegiatan penguasaan lahan yang belum jelas dasar hukumnya.

 

Dalam publikasi resmi Kominfo Kabupaten Toba, Hombar secara khusus menyinggung kelompok yang disebut mengatasnamakan intelijen, termasuk SPN 99. Kelompok tersebut dikaitkan dengan dugaan aktivitas penebangan di kawasan eks PBPH PT TPL serta penawaran pembagian lahan kepada masyarakat yang dihubungkan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 

Hombar juga menyoroti dugaan penetapan sejumlah biaya dalam kegiatan pembagian lahan tersebut.

 

“Surat edaran Bupati Toba ini sudah cukup tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kegiatan oknum-oknum yang mengatasnamakan intelijen, yaitu SPN 99, yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Hombar, sebagaimana dikutip dari publikasi Kominfo Kabupaten Toba.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPH Wilayah IV Balige memandang persoalan legalitas kegiatan di kawasan eks PBPH PT TPL sebagai hal yang perlu mendapat perhatian serius.

 

Meski demikian, dugaan mengenai aktivitas kelompok tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Penjelasan mengenai status kawasan, kewenangan pengelolaan, serta dasar hukum setiap kegiatan juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

 

Hombar menegaskan bahwa masyarakat perlu mengonfirmasi terlebih dahulu setiap kegiatan yang mengatasnamakan program resmi pemerintah, khususnya program Dinas Kehutanan.

 

“Kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat kepastian hukum dari negara. Untuk itu, kami harapkan kepada masing-masing pihak agar menginformasikan kepada masyarakat bahwa apabila ada kegiatan di luar program resmi Dinas Kehutanan, terlebih dahulu dikonfirmasi kepada kami agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” katanya.

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang menerima tawaran pembagian lahan di kawasan eks PBPH PT TPL. Kejelasan mengenai pihak yang berwenang, status lahan, dan prosedur pelaksanaan program menjadi hal penting sebelum masyarakat mengambil keputusan.

 

Di sisi lain, dukungan sebagian masyarakat terhadap kegiatan pembagian lahan juga perlu dipahami dalam konteks kebutuhan akan kepastian akses terhadap tanah. Namun, dukungan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas suatu kegiatan, sebagaimana penilaian pejabat juga perlu ditopang penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan.

 

Dalam keterangannya, Hombar mengungkapkan adanya dua peristiwa di kawasan eks PBPH PT TPL dalam beberapa bulan terakhir, masing-masing di Simare, Kecamatan Parsoburan Barat, dan Janji Maria.

 

Ia mengingatkan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak melakukan tindakan sepihak dalam menguasai, membagi, atau memanfaatkan lahan sebelum status dan dasar hukumnya dipastikan melalui instansi berwenang.

 

Menurutnya, koordinasi dengan KPH diperlukan untuk mencegah perselisihan dan konflik terbuka di lapangan.

 

Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jose Rizal Pasaribu, menyebut luas konsesi eks PBPH PT TPL di Kabupaten Toba mencapai sekitar 10.640 hektare.

 

Dari luasan tersebut, sekitar 3.400 hektare merupakan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami tanaman eukaliptus.

 

Luasnya kawasan yang menjadi perhatian tersebut membuat kepastian status lahan dan kewenangan pengelolaannya menjadi persoalan penting. Berakhir atau berubahnya suatu perizinan tidak serta-merta berarti seluruh kawasan dapat dibagi atau dikuasai secara bebas.

 

Status kawasan dan mekanisme pemanfaatannya tetap harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan yang berlaku.

 

Terbitnya Surat Edaran Bupati Toba dan pernyataan KPH Wilayah IV Balige menjadi bagian penting dari informasi yang perlu diketahui masyarakat dalam menyikapi persoalan lahan eks PBPH PT TPL.

 

Namun, sejumlah hal masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, antara lain dasar hukum kegiatan pembagian lahan yang dipersoalkan, status kawasan pada lokasi-lokasi terkait, serta kewenangan pihak yang mengatasnamakan program TORA.

 

Konfirmasi dari SPN 99 mengenai dasar kewenangan, kegiatan pembagian lahan, dan dugaan penebangan kayu juga diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. Penjelasan instansi pemerintah yang berwenang mengenai status kawasan dan legalitas kegiatan terkait akan membantu masyarakat memahami persoalan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan semata-mata klaim masing-masing pihak.

(SDN Pak Bram )

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *