Toba – Sumatera Utara, Rabu,14 Oktober 2026 – sumutbrantas.id
Polsek Laguboti berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Seorang pria berusia 31 tahun berinisial Paska Pardosi berhasil diamankan di Balige, Selasa (13/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Laguboti, Iptu Dapid Pangaribuan, SH, saat diwawancarai wartawan pada Rabu (14/10/2026), didampingi Kanit Reskrim Aipda Sumarndi Purba.
Kapolsek menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersangka tidak terlepas dari pengumpulan keterangan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (6/10/2026) di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti. Sepeda motor yang hilang merupakan Honda CBR milik Mangapul Marpaung, warga Parparean IV.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sepeda motor tersebut diambil dari samping rumah korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan Paska Pardosi di Jalan Gereja, Balige, pada Selasa (13/10/2026).
Tidak berhenti pada penangkapan tersangka, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan yang dicuri tersebut.
Hasilnya, sepeda motor Honda CBR milik korban ditemukan di wilayah Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Penemuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Kapolsek Laguboti menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri.
Namun, berdasarkan catatan kepolisian sebagaimana disampaikan Kapolsek, Paska Pardosi diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor sebelumnya atau tercatat sebagai residivis.
Meski tersangka mengaku bertindak sendiri, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk mendalami perkara apabila ditemukan petunjuk baru yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain atau kaitannya dengan tindak pidana lainnya.
Ohm wes
Dalam penanganan perkara ini, Kapolsek menyampaikan bahwa Paska Pardosi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Laguboti.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai keterangan pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Polsek Laguboti diharapkan terus menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana serta melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
(SdN Pak Bram )





