Sinunukan, Mandailing Natal – Sumatera Utara, Sabtu, 17 Oktober 2026 – sumutbrantas.id
Dugaan kerugian keuangan sekitar Rp25 juta yang dilaporkan Ahmad Sutarno (AS) menjadi persoalan yang meminta kejelasan dan penanganan serius. Dalam pengaduan tertanggal 16 Oktober 2026, AS meminta Polsek Batahan mengklarifikasi rangkaian pemberian uang yang menurut pengakuannya dilakukan selama menjalin hubungan dengan Rosidah Hasibuan (RH), yang disebut bekerja sebagai PNS guru di SD Negeri 333 Bejangkar Baru.
Dalam keterangannya, AS mengaku memberikan uang secara bertahap karena percaya hubungan mereka akan berlanjut ke jenjang pernikahan. Namun, rencana tersebut disebut tidak berakhir sebagaimana yang diharapkannya.
AS yang berdomisili di Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, menguraikan bahwa pemberian uang dilakukan dengan sejumlah alasan. Ia menyebut total uang yang dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp25 juta, dengan perincian yang menurutnya perlu dicocokkan dengan bukti transfer, catatan transaksi, dan keterangan pihak terkait.
Salah satu transaksi yang tercantum dalam dokumen adalah transfer Rp8 juta pada 10 Agustus 2026. Selain itu, dalam surat pengaduan, AS juga menyebut pemberian Rp5 juta yang menurut keterangannya berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan kepala sekolah.
Kebenaran tujuan pemberian uang tersebut masih perlu diperiksa. Bukti transaksi dapat menunjukkan adanya aliran dana, tetapi alasan, konteks, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum harus dinilai berdasarkan pemeriksaan menyeluruh.
Persoalan hubungan pribadi dan kembalinya mantan suami
AS juga menguraikan persoalan mengenai status hubungan RH dengan mantan suaminya, yang dalam keterangan pelapor disebut berinisial US. Menurut cerita yang disampaikan AS dalam pengaduannya, kehadiran kembali mantan suami tersebut setelah datang dari Pematangsiantar memunculkan persoalan dalam hubungan yang sedang dijalaninya dengan RH.
AS menyebut, pada akhirnya ia mendatangi tempat kontrakan RH di Desa Sinunukan III bersama pihak yang dikenalnya dan seorang tokoh adat.
Menurut uraian dalam surat pengaduan, dalam pertemuan tersebut RH menyatakan tidak bersedia melanjutkan rencana pernikahan dan ingin kembali kepada pasangan terdahulunya.
AS mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena sebelumnya telah memberikan uang serta bantuan keuangan dengan harapan hubungan mereka berlanjut ke perkawinan.
Sementara itu, riwayat perkawinan, perceraian, serta kronologi hubungan yang disebut dalam pengaduan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penipuan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Status sebagai tenaga pendidik perlu disikapi secara proporsional
Nama RH disebut dalam pengaduan sebagai PNS guru di SD Negeri 333 Bejangkar Baru. Namun, persoalan yang diadukan berkaitan dengan hubungan pribadi dan dugaan kerugian keuangan. Karena itu, status kepegawaiannya perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran profesi.
Apabila terdapat bukti yang relevan mengenai dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara, hal tersebut dapat disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penilaian harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan semata-mata pada status pekerjaan seseorang.
Polisi diminta menguji bukti, bukan sekadar menerima cerita
Dalam suratnya, AS meminta Polsek Batahan menerima dan menindaklanjuti pengaduan, memeriksa bukti transfer, meminta keterangan para pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, serta menilai apakah terdapat unsur tindak pidana.
Permintaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan mengenai beberapa hal: berapa jumlah uang yang benar-benar diberikan, apa tujuan setiap transaksi, bagaimana komunikasi mengenai rencana pernikahan berlangsung, dan apakah terdapat keterangan yang terbukti tidak benar serta berkaitan dengan pemberian uang.
Pemeriksaan juga perlu memberikan kesempatan kepada RH untuk menyampaikan penjelasan dan bukti dari pihaknya. Dengan demikian, perkara dapat dinilai secara objektif dan tidak berhenti pada klaim sepihak.
Publik menunggu kejelasan, bukan penghakiman. Dugaan kerugian Rp25 juta yang disampaikan AS perlu ditelusuri melalui bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan keterangan, semuanya perlu diuji secara adil.
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan kepolisian dan tanggapan RH belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait (MO)






