Toba – Simatera Utara. Sabtu. 24 Oktober 2026 – sumutbrantas.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba meminta kelompok XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan penggarapan lahan di areal eks-konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, khususnya di Desa Simare, Kecamatan Borbor. Permintaan tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Toba, Franshendrik Tambunan, bersama Komisi A DPRD Toba.
RDP digelar untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas penggarapan lahan oleh XPN-99 di Desa Simare. Sebagian wilayah yang menjadi perhatian disebut masuk dalam kawasan hutan eks-konsesi PT TPL Tbk.
Dalam unggahan di halaman Facebook resminya,Jumat 23.Oktober 2026 . Franshendrik Tambunan menyampaikan bahwa RDP tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya guna membahas persoalan tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Badan Intelijen Negara, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Polres Toba, TNI, Pemerintah Kabupaten Toba, ATR/BPN, serta perangkat daerah dan tokoh masyarakat Desa Simare yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam keterangannya, Franshendrik menyampaikan empat poin kesimpulan RDP yang menjadi perhatian dalam penanganan persoalan lahan tersebut.
Pertama, DPRD Toba meminta XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal eks-konsesi PT TPL Tbk.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Toba, kami meminta XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal eks-konsesi PT TPL Tbk,” tulis Franshendrik dalam unggahan tersebut.
Ia juga menyebut bahwa kewenangan atas lahan tersebut, menurut keterangannya, berada pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Kehutanan RI.
Kedua, DPRD Toba mengimbau masyarakat mematuhi Surat Edaran Bupati Toba Nomor 003.1/909/Kesbangpol/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Surat edaran itu berkaitan dengan penegasan status kawasan hutan dan eks-perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT TPL Tbk serta pencegahan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Toba.
Ketiga, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Toba melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Toba dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berkonsultasi dengan Kementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utara untuk membahas legalitas hukum XPN-99.
Keempat, DPRD Toba meminta Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan RI melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba dalam pengawasan kawasan hutan eks-konsesi PT TPL Tbk.
Franshendrik menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai wakil rakyat, tugas saya memastikan suara masyarakat didengar dan setiap langkah berjalan sesuai aturan. Mari kita jaga Toba tetap aman, kondusif, tertib, dan damai,” tulisnya.
Persoalan aktivitas penggarapan lahan di Desa Simare menjadi perhatian karena berkaitan dengan keresahan masyarakat, status kawasan hutan, serta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan eks-konsesi.
Langkah konsultasi mengenai legalitas XPN-99 dan pelibatan pemerintah pusat dalam pengawasan kawasan menjadi bagian penting dari tindak lanjut yang disampaikan dalam kesimpulan RDP tersebut.(SDN.Pakbram)





