Dugaan Pungli dan Korupsi Dana BOS di UPT SMPN 3 Negeri Agung: Kepala Sekolah Jarang Ngantor, Pengawasan Dipertanyakan

banner 468x100

Way Kanan, LAMPUNG, sumutbrantas.id – Upaya Pemerintah Pusat dalam meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya menemui jalan terjal di tingkat daerah. Ironisnya, potret buram dunia pendidikan justru diduga terjadi di UPT SMPN 3 Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Kepemimpinan di sekolah tersebut kini menjadi sorotan tajam akibat dugaan rendahnya disiplin kerja, transparansi anggaran yang minim, hingga praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa.

Berdasarkan investigasi di lapangan, Kepala SMPN 3 Negeri Agung dituding jarang berada di tempat tugas pada saat jam kerja efektif. Ketidakhadiran pucuk pimpinan sekolah ini disinyalir menghambat proses koordinasi dan pengawasan kegiatan belajar mengajar (KBM). Saat awak media menyambangi sekolah untuk melakukan konfirmasi, kepala sekolah kerap tidak berada di ruangannya dengan alasan klasik, yakni menghadiri rapat atau urusan kedinasan di Dinas Pendidikan setempat.

Kecurigaan publik semakin menguat terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bendahara sekaligus Operator SMPN 3 Negeri Agung, saat dikonfirmasi oleh tim media, memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengaku hanya bertugas mengambil uang dari bank dan langsung menyerahkannya secara utuh kepada kepala sekolah.

“Betul, saya bendahara sekaligus operator. Terkait anggaran dana BOS, silakan temui langsung kepala sekolah. Saya tidak tahu karena bukan saya yang pegang uangnya. Tugas saya hanya mengambil dari bank, terus saya serahkan kepada kepala sekolah. Saya tidak berani pegang uang dana BOS,” ungkap Bendahara sekolah tersebut dengan nada ragu.

Lebih lanjut, Bendahara menjelaskan bahwa untuk anggaran perawatan gedung sekolah, pihaknya telah mengalokasikan sebesar 20 persen dari Dana BOS tahun anggaran 2024 hingga 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Tidak terlihat adanya renovasi atau perawatan gedung yang signifikan, sehingga muncul dugaan kuat bahwa anggaran perawatan tersebut telah diselewengkan oleh oknum kepala sekolah untuk kepentingan pribadi.

Kondisi ini sangat disayangkan mengingat gedung sekolah seharusnya menjadi tempat belajar yang nyaman dan aman bagi para siswa. Jika anggaran perawatan sebesar 20 persen tersebut benar-benar direalisasikan, seharusnya sarana dan prasarana sekolah tidak dalam kondisi memprihatinkan.

Tidak hanya masalah transparansi Dana BOS, praktik dugaan pungli juga mencuat dari pengakuan sejumlah siswa yang identitasnya dirahasiakan. Para siswa membeberkan bahwa mereka diwajibkan membayar uang sebesar Rp650.000 untuk menebus seragam batik dan kaos olahraga. Ironisnya, pembayaran ini bersifat wajib atas instruksi langsung dari kepala sekolah.

“Betul pak, kami dimintai uang Rp650.000 untuk menebus baju batik dan baju olahraga. Itu diwajibkan oleh kepala sekolah. Selain itu, ada lagi pungutan dengan dalih sumbangan untuk membantu orang tidak mampu,” ujar salah seorang siswa dengan polosnya.

Sikap kepala sekolah yang jarang masuk kantor ini diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai ASN, kepala sekolah memiliki kewajiban untuk menaati jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab.

Menanggapi carut-marutnya manajemen di SMPN 3 Negeri Agung, tim media dan masyarakat mendesak Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Way Kanan untuk segera turun tangan. Diperlukan evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah tersebut.

Jika terbukti melakukan penyelewengan Dana BOS, praktik pungli, dan pelanggaran disiplin berat, maka sanksi berupa pencopotan jabatan hingga proses hukum secara pidana harus diberlakukan demi menyelamatkan masa depan pendidikan di Kabupaten Way Kanan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 3 Negeri Agung maupun pihak Dinas Pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan tersebut. (Anton Barlian)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed