Ada Apa dengan Pemkab Madina Hari Ini?” Sengketa Lahan Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Merasa Dipermainkan.

Mandailing Natal, sumutbrantas.id – Pertanyaan besar kini mengemuka di tengah masyarakat Kecamatan Batahan: ada apa dengan para pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hari ini? Sengketa lahan yang sudah bertahun-tahun berlangsung dan dinilai “terang benderang”, justru tak kunjung diselesaikan secara arif dan bijaksana, (5/5/2026).

Alih-alih menjadi penengah yang adil, sikap pemerintah daerah dinilai masyarakat terkesan mencari celah kelemahan rakyatnya sendiri.Permasalahan bermula dari penguasaan lahan oleh perusahaan plat merah, PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ironisnya, perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun hingga belasan tahun lamanya belum juga memiliki Hak Guna Usaha (HGU).Di sisi lain, kepala desa setempat bahkan menolak menandatangani batas wilayah desa. Alasannya jelas: sebagian lahan yang dikuasai perusahaan diduga kuat masih merupakan milik warga yang belum dikembalikan.

IUP Dipertanyakan, Lahan Diduga Masih BersengketaProses terbitnya IUP kini menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai izin tersebut terkesan dipaksakan, dengan dalih izin prinsip dan lokasi. Padahal, di lapangan, lahan yang dikuasai perusahaan diduga masih menyerobot tanah milik masyarakat transmigrasi di Batahan IV, Kapas I, hingga kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit, Desa Batahan I.Fakta terbaru semakin memperjelas persoalan.

Dalam berita acara tertanggal 30 April 2026, hasil ekspos identifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan adanya irisan atau tumpang tindih antara batas lahan versi BPN dengan peta bidang transmigrasi.Artinya, satu bidang tanah tercatat dimiliki lebih dari satu pihak. Ini bukan sekadar dugaan, melainkan temuan resmi yang berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.

Pemda Dinilai Lamban, Pilih Koordinasi UlangNamun yang membuat masyarakat semakin heran, Pemkab Mandailing Natal justru memilih untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara.Langkah ini dinilai sebagai bentuk kemunduran, bukan solusi.Beberapa poin yang ingin dikoordinasikan antara lain:Permohonan peta bidang transmigrasi Kapas IData CPCL (Calon Petani/Calon Lahan) peserta transmigrasiStatus kepemilikan lahan yang secara sertifikat atas nama perorangan.

Padahal, masyarakat menilai fakta di lapangan sudah cukup jelas: ada lahan warga yang dikuasai dan bahkan telah diakui oleh pihak perusahaan, saat identifikasi lahan awal tahun 2023 lalu Pertanyaan Publik MenguatSejumlah pertanyaan kritis pun mencuat:Mengapa pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, padahal berada di tengah masyarakat yang terdampak?Mengapa harus kembali ke tahap koordinasi, seolah mengulang proses dari awal?

Ada apa dengan para pejabat yang hadir dalam rapat diruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Mandailing Natal, yang notabene mengetahui persoalan ini sejak lama?Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada ketidaktegasan, bahkan potensi keberpihakan yang tidak berpihak pada masyarakat.Regulasi Transmigrasi Jadi SorotanPersoalan ini juga membuka kembali diskusi tentang aturan lahan transmigrasi. Secara regulasi, lahan transmigrasi pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan sebelum memenuhi syarat tertentu, karena merupakan bagian dari program pemerintah untuk pemerataan penduduk dan kesejahteraan.Namun dalam praktiknya, banyak terjadi pergeseran penguasaan yang kini justru memicu konflik baru.

Masyarakat Menunggu KetegasanBelasan tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Lahan yang menjadi sumber penghidupan justru menjadi objek sengketa tanpa ujung.Kini masyarakat hanya menunggu satu hal: ketegasan pemerintah.Bukan lagi rapat demi rapat, bukan koordinasi tanpa ujung,

tetapi keputusan nyata yang berpihak pada keadilan.Jika tidak, pertanyaan itu akan terus menggema:Ada apa sebenarnya dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hari ini.? (MO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *