Medan, sumutbrantas.id — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 067265 Jalan Batang Kilat, Kecamatan Medan Labuhan, menjadi perhatian setelah pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah komponen penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Tim wartawan mendatangi sekolah tersebut pada Selasa (6/05/2026) sekitar pukul 10.30 WIB guna melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala UPT SD Negeri 067265, Yetti Herida Tampubolon, S.Pd. Namun hingga kunjungan berakhir, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.Pada awal kedatangan, penjaga sekolah bernama Leny Siregar menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengikuti rapat. (7/5/2026).
Beberapa saat kemudian, informasi yang diterima berubah dengan keterangan bahwa kepala sekolah berada di bengkel dan akan dijemput oleh salah seorang guru.Setelah menunggu sekitar 30 menit, tim kembali meminta konfirmasi.
Namun pihak sekolah kembali menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menghadiri rapat di Dinas Pendidikan Kota Medan.Dalam kesempatan tersebut, tim wartawan hanya dapat bertemu dengan operator sekolah bernama Putra. Ia mengaku masih baru bertugas dan belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait pengelolaan Dana BOS.
Menurutnya, seluruh kebijakan penggunaan anggaran berada di bawah kewenangan kepala sekolah.Ketika ditanya mengenai alokasi anggaran perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, hingga sarana dan prasarana, pihak operator menyebut belum memiliki data lengkap untuk disampaikan.
Ia juga belum dapat memastikan keterlibatan Komite Sekolah dalam struktur Tim BOS sekolah sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.Berdasarkan hasil pantauan di lingkungan sekolah, tim wartawan tidak menemukan ruang perpustakaan yang berfungsi sebagaimana mestinya.
Beberapa tenaga pendidik dan pihak sekolah juga membenarkan bahwa fasilitas perpustakaan di sekolah tersebut belum tersedia secara khusus.Selain itu, pada saat kunjungan berlangsung, tidak terlihat adanya kegiatan rehabilitasi maupun perbaikan fisik bangunan sekolah.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun dari sumber yang diterima tim, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat alokasi anggaran untuk beberapa komponen, di antaranya perpustakaan sekitar Rp11 juta, administrasi kegiatan sekolah sekitar Rp33 juta, serta sarana dan prasarana sekitar Rp12 juta.
Seorang warga sekitar sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pengelolaan Dana BOS dapat dilakukan secara terbuka demi kepentingan dunia pendidikan.“
Kami hanya berharap penggunaan anggaran sekolah benar-benar sesuai kebutuhan siswa dan bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Warga tersebut juga berharap pihak terkait dapat melakukan pengawasan secara berkala agar penggunaan dana pendidikan tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi peserta didik.Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai implementasi penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan tim wartawan.
Pengelolaan Dana BOS sendiri diatur dalam ketentuan Kementerian Pendidikan yang menekankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Tim Redaksi.







