PRINGSEWU, sumutbrantas.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut telah berlangsung cukup lama di Pasar Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait. Rabu ( 20/05/2026)
Meski keluhan para pedagang, pengunjung pasar, dan warga telah beberapa kali disampaikan melalui pemberitaan media online, aktivitas dugaan pungli tersebut disebut masih terus berlangsung setiap hari. Warga menilai oknum yang melakukan pungutan seolah tidak tersentuh hukum.

Sejumlah pedagang mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka berharap adanya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait dugaan pungutan yang dinilai tidak memiliki kejelasan dasar hukum maupun tujuan pengelolaannya.
Menurut keterangan yang dihimpun awak media, sebagian pedagang sebenarnya ingin melaporkan dugaan praktik tersebut secara langsung kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka mengaku merasa takut dan khawatir apabila identitas mereka diketahui.

“Kami hanya ingin ada kejelasan dan penertiban. Kalau memang resmi harus ada dasar hukumnya, karcisnya, dan jelas uangnya masuk ke mana,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga dan pengunjung pasar juga berharap APH serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka meminta adanya transparansi terkait pengelolaan retribusi pasar agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil.
Apabila terbukti terdapat pungutan tanpa dasar hukum yang sah dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan praktik pungli tersebut.
(Kaperwil)







