Masyarakat Pertanyakan Kinerja Tim Reforma Agraria Madina, Bermanfaat atau Tidak.

MANDAILING NATAL Sumutbrantas.id –
Kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik. (31/5/2026).

Sejumlah masyarakat, khususnya warga Desa Kampung Kapas I, Kecamatan Batahan, mempertanyakan sejauh mana keberadaan tim tersebut memberikan manfaat dalam penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Pertanyaan itu muncul karena hingga saat ini konflik lahan antara masyarakat dan pihak PT Perkebunan Nusantara IV belum menunjukkan titik terang, meskipun berbagai tahapan penyelesaian telah dilakukan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), identifikasi lahan, hingga penyampaian keterangan dari pihak perusahaan maupun masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Pasal 23 huruf i, Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki tugas untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa serta konflik agraria di tingkat kabupaten/kota.

Di Kabupaten Mandailing Natal, Tim GTRA dipimpin langsung oleh Bupati Madina H.Saipullah Nasution SH MH, sebagai ketua, dengan Wabup Atika Azmi Utammi sebagai sekretaris. Sementara unsur pertanahan turut melibatkan BPN Madina selaku ketua pelaksana harian.

Namun, menurut sejumlah warga, keberadaan tim tersebut belum memberikan hasil nyata terhadap penyelesaian konflik lahan yang mereka alami warga Desa Kampung Kapas I mengaku masih menunggu kepastian atas lahan yang mereka sebagai hak milik sah dan telah memiliki sertifikat.

Mereka menilai lambannya penyelesaian sengketa justru menambah ketidakpastian dan beban sosial ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan tersebut.

Pendamping masyarakat, M. Faisar Hasibuan, menilai Tim GTRA Madina seharusnya lebih proaktif menjalankan mandat yang telah diberikan oleh Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
“Jika memang serius menjalankan tugas, seharusnya penyelesaian sudah dapat dipercepat. Dasar hukumnya jelas. Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Pasal 23 huruf i memberikan kewenangan untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria di daerah,” ujarnya.

Menurut Faisar, seluruh tahapan penting telah dilakukan. Identifikasi lahan telah berjalan, pernyataan dari masyarakat dan perusahaan telah dihimpun, serta pembahasan melalui RDP juga telah dilaksanakan.

Namun hingga kini masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai langkah maupun keputusan yang akan diambil pemda ia menegaskan bahwa selain Perpres Reforma Agraria, berbagai regulasi di bidang agraria dan perkebunan juga memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah fasilitasi dan koordinasi penyelesaian konflik.

“Kami mempertanyakan efektivitas kerja Tim GTRA Madina. Jangan sampai tim yang dibentuk negara hanya menjadi pelengkap administrasi tanpa mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan,” katanya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan amanat Reforma Agraria dengan mempercepat proses penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama. Mereka menilai kehadiran GTRA seharusnya menjadi instrumen penyelesaian konflik, bukan sekadar forum yang menghasilkan pembahasan tanpa kepastian.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah dan keputusan resmi dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mandailing Natal terkait penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di Desa Kampung Kapas I, Kecamatan Batahan

(MO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *