MEDIASI TAK BERUJUNG DAMAI, KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN BALITA DI PERBAUNGAN DIMINTA SEGERA DITINDAK LANJUTI.

Serdang Bedagai, Pasar Bengkel, Kamis,13 Agustus 2026.


Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak balita berusia sekitar empat tahun di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, hingga kini masih menjadi perhatian pihak keluarga korban.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.15 WIB tersebut diduga melibatkan seorang perempuan berinisial DY, warga Dusun I Gang Keluarga, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan.

Korban, yang masih berusia sekitar empat tahun, diduga menjadi sasaran pemukulan setelah sebelumnya terjadi persoalan antara terduga pelaku dengan salah seorang pedagang di Pasar Rakyat Desa Pasar Bengkel.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, persoalan bermula dari keributan yang terjadi pada siang hari di kawasan pasar. Saat itu terjadi cekcok antara beberapa orang. Persoalan tersebut diduga kemudian berlanjut hingga malam hari.

Terduga pelaku kemudian diduga mendatangi rumah orang tua korban. Di tempat tersebut, korban yang masih balita diduga mengalami tindakan kekerasan.

Pihak keluarga korban sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Lorong (Keplor). Namun, menurut keterangan keluarga, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

Karena persoalan tidak kunjung menemukan titik temu, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara.

Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan Polres Serdang Bedagai, tercatat laporan mengenai dugaan “penganiayaan terhadap anak” dan laporan tersebut diterima pada 15 Februari 2026.

Keluarga korban berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian tidak berhenti begitu saja dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap ada tindakan tegas dan proses hukum yang jelas. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut, apalagi korbannya masih anak-anak,” harap pihak keluarga korban.

Keluarga juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak, sehingga persoalan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bersama agar setiap persoalan antarorang dewasa tidak sampai melibatkan atau menjadikan anak-anak sebagai sasaran pelampiasan.

Catatan: Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan pemukulan tersebut bersumber dari pihak pelapor dan dokumen laporan kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

(MO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kitadona/public_html/sumutbrantas.id/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627