OJK: 24 Pinjol Catat Kredit Macet di Atas 5 Persen, Didominasi Sektor Produktif

banner 468x100

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 24 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjol memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi ambang batas 5 persen per November 2025. Fenomena kredit macet ini mayoritas terjadi pada pembiayaan segmen produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa secara industri, risiko kredit agregat (TWP90) nasional melonjak signifikan menjadi 4,33 persen pada November 2025, naik tajam dari posisi Oktober 2025 yang hanya sebesar 2,76 persen.

“OJK terus melakukan langkah pembinaan melalui pemantauan ketat terhadap action plan perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan lender baru,” tegas Agusman dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2025).

Hingga November 2025, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 94,85 miliar, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year). Meski tumbuh, angka ini menunjukkan perlambatan dibandingkan pertumbuhan Oktober 2025 yang mencapai 23,86 persen.

Sebagai bentuk tindakan tegas, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara sepanjang Desember 2025. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap POJK maupun hasil tindak lanjut pengawasan pemeriksaan di lapangan. OJK mendesak penyelenggara untuk memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan guna menjaga kualitas pembiayaan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *