Toba – Sumutbrantas.id – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dr. Fredy Sibarani, menyampaikan penyesalan atas adanya oknum yang memanfaatkan mobil ambulans tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin penggunaan ambulans untuk kepentingan pribadi atau rekreasi.

Menurut dr. Fredy, ambulans tersebut merupakan aset Puskesmas dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas, bukan di Dinas Kesehatan secara langsung.
“Manalah mungkin saya memberikan izin, karena ambulans itu adanya di puskesmas. Mungkin yang dimaksud izin dari kepala puskesmas,” ujar dr. Fredy Sibarani melalui pesan WhatsApp kepada awak Sumutbrantas.id, Senin (19/1/2026).
Dr. Fredy juga menyampaikan apresiasi kepada Sumutbrantas.id atas pemberitaan yang dilakukan, karena menurutnya hal tersebut menjadi pengingat dan bahan evaluasi bagi jajarannya.
“Terima kasih kepada Sumutbrantas.id atas perhatiannya yang melaporkan ketidakdisiplinan ini. Ke depan ini menjadi pelajaran bagi semua, baik masyarakat umum maupun tenaga kesehatan yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas, baik ambulans maupun motor dinas, agar pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan fungsinya,” sebutnya.
Setelah menerima laporan pemberitaan, dr. Fredy mengaku langsung mengonfirmasi Kepala Puskesmas Laguboti, dr. Daslan Simanjuntak. Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa ambulans dipinjam oleh seorang kepala desa dengan alasan untuk membawa orang sakit ke rumah sakit.
Namun, apabila dalam praktiknya ambulans tersebut justru digunakan ke kawasan wisata pemandian air panas, hal itu berada di luar sepengetahuan pihak Dinas Kesehatan maupun Puskesmas.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Laguboti, dr. Daslan Simanjuntak, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (19/1/2026), mengaku terkejut atas pemberitaan tersebut.
“Dia menelepon saya minta izin memakai mobil ambulans untuk membawa orang sakit ke rumah sakit,” kata dr. Daslan.
Dr. Daslan mengakui bahwa saat permintaan izin disampaikan, dirinya tidak menanyakan secara rinci ke rumah sakit mana pasien akan dibawa. Ia menjelaskan bahwa secara prinsip ambulans memang dapat dipinjam masyarakat untuk kepentingan sosial, seperti membawa orang sakit atau jenazah, namun tetap harus sesuai fungsi dan prosedur.
“Saya kecewa karena penggunaannya tidak sesuai peruntukan. Ke depan kami akan memperketat prosedur jika ada pihak yang ingin meminjam ambulans,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Jumat (16/1/2026), mobil ambulans milik Puskesmas Laguboti terlihat terparkir di kawasan wisata pemandian air panas di Kabupaten Tapanuli Utara dan diketahui dibawa oleh seorang kepala desa.
Padahal, keberadaan ambulans tersebut sangat dibutuhkan di Puskesmas Laguboti, mengingat dalam beberapa waktu terakhir masyarakat kerap mengeluhkan sulitnya memperoleh layanan ambulans pemerintah dengan berbagai alasan.
Pantauan awak Sumutbrantas.id, ambulans tersebut selama ini kerap digunakan layaknya kendaraan pribadi, kondisi yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melanggar Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Penggunaan ambulans ke tempat wisata berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan dengan fungsi khusus untuk pelayanan kesehatan darurat.
Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yang menyatakan ambulans dipergunakan untuk pelayanan medis dan rujukan pasien, bukan untuk kepentingan pribadi.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur larangan penyalahgunaan barang milik negara/daerah, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan bahwa aset daerah wajib digunakan sesuai fungsi, tujuan, dan peruntukannya, serta dilarang dipindahtangankan atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum, sesuai tingkat pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian izin.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pengelolaan ambulans sebagai fasilitas pelayanan publik benar-benar mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.(SDN/Pak Bram)













