Fantastis sampul rapor SD Negeri Siapa dan ada apa dibalik harga yang ditebus wali murid..!!!

banner 468x100

Mandailing Natal, sumutbrantas.id – Isu pengadaan sampul raport Pantai Barat Kabupaten Madina jadi tanda tanya besar dimana harga sampul raporpun terasa sangat Fantastis, beda jauh dari harga yang dibayar oleh orang tua wali murid di Serdang Bedagai, dan Deli Serdang sebagai pembanding harga, itupun sekolah swasta yang berbayar.

Ada apa Dinas Pendidikan, biarkan pembayaran sampul raport di bebankan, kepada wali murid atau ini mainan siapa, salah seorang nara sumber dari Kabupaten luar Madina, harga sampul raport yang dibayar dari wali murid sekolah swasta dengan harga Rp 30.000,

Jajaki isu harga sampul raport sampai harga ± Rp 60.000; akhirnya awak media “SumutBrantas.Id” mencari tahu tentang kebenaran isu tsb, lantas menemui ketua Komite sekolah dan wali murid salah satu sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Sinunukan,

Mendapatkan pernyataan ini dibenarkan oleh wali murid bahwa mereka membayar secara pribadi setelah dengan harga yang sudah ditetapkan dengan harga sekitar
± Rp 60.000; namun ketua komite saat di konfirmasi juga membenarkan hal ini, diketahui perlakuan pembayaran sampul raport ini sudah berlaku cukup lama.

Jika menilik Permendikbud No. 44 Tahun 2012 serta No. 75 Tahun 2016. Pembelian sampul rapor tidak wajib dibayar oleh wali murid, terutama di sekolah negeri, karena termasuk kategori pungutan liar (pungli) dan melanggar Permendikbud diatas.

Seharusnya Biaya operasional termasuk sampul raport didanai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun awak media memastikan hal ini agar tidak terjadi kesalahan berita mencoba menghubungi ketua PGRI Kec, Sinunukan dan menerima konfirmasi via seluler, ia membenarkan bahwa pembayaran sampul raport diketahui oleh pihak Kabupaten (Ka. Disdik).

Tak cukup sampai disitu awak media coba konfirmasi teman² di Kabupaten lain yaitu Kab. Deli Serdang dan Serdang Bedagai ternyata 2 kabupaten tersebut biaya rapot tidak di bebankan kepada wali murid, tapi dari APBN Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS), begitu juga awak media juga coba konfirmasi kepada salah seorang awak media juga pemerhati sosial Kab, Madina.

“SYAHREN HASIBUAN” yang dikenal sebagai DPR JALANAN, menyatakan bahwa di ibu kota kabupaten Madina “setahu saya” di sini tidak ada pengutipan biaya sampul raport di gratiskan untuk siswa itu dibayar oleh kepala sekolah dari Dana BOS, tegas Syahren Hasibuan, dan meminta awak media Sumut Brantas.com dapatkan regulasinya.

Syahren Hasibuan juga akan cari kebenaran akan tercatutnya nama Dinas Pendidikan Kabupaten, sabar “saya akan cari tahu kebenaran akan terlibatnya Dinas Pendidikan om” tutup DPR JALANAN ini (MO).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *