KOTAPINANG, sumutbrantas.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bergerak cepat memberantas kejahatan terhadap anak. Hanya dalam kurun waktu satu pekan pada Januari 2026, Korps Bhayangkara berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang menggetarkan wilayah Kecamatan Torgamba.
Modus Gas Elpiji dan Rayuan Maut

Kasus pertama yang terungkap melibatkan tersangka RHN (50), seorang wiraswasta di Dusun Cikampak Tengah. Pria paruh baya ini diduga memanfaatkan kepolosan tetangganya sendiri, AKM (10), pada Rabu (21/1/2026).
Modusnya, tersangka berpura-pura meminta bantuan korban untuk membeli tabung gas, lalu menggiring korban masuk ke dalam rumahnya. Di sanalah aksi bejat tersebut dilakukan. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan mengadukan peristiwa pilu itu kepada orang tuanya.
Tak berselang lama, kasus kedua mencuat di lingkungan perkebunan PT Gunung Bangau, Desa Bukit Tujuh, pada Kamis (22/1/2026). Tersangka berinisial NT (21), seorang buruh harian lepas, diduga merayu korban SSKL (12) untuk bertemu sebelum akhirnya melakukan serangkaian tindakan asusila yang merusak masa depan korban.
Proses Hukum: Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Unit PPA telah melakukan serangkaian tindakan medis berupa Visum et Repertum di RSUD Kotapinang serta mengumpulkan alat bukti yang sah. Saat ini, kedua tersangka telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Elimawan.
Para pelaku terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
- Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Imbauan Kamtibmas: Anak Adalah Prioritas
Melihat tren kasus yang melibatkan orang dekat dan lingkungan sekitar, Polres Labusel mengeluarkan peringatan keras bagi para “predator” anak dan imbauan bagi para orang tua.
“Kami tangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas dan profesional. Namun, pencegahan adalah yang utama. Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan. Sesibuk apa pun pekerjaan, perhatian kepada anak tidak boleh terabaikan,” tutup AKP Elimawan.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana asusila demi memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Bumi Ragam Santun tersebut.













