BNNP SUMUT MENAGKAP PASANG SUAMI ISTRI( PASUTRI) YANG DI DUGA MENJADI BANDAR NARKOBA INTERNASIONAL DARI PENAGKAPAN DISITA 2 KG SABU DAN 6.161 EKSTASI DI MEDAN
sumutbrantas.id
Medan – Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan internasional ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, petugas menyita 2 kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi.
“Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi diedarkan di Kota Medan oleh suami istri. Ini jaringan Malaysia, pengendali sementara dari Malaysia,” ucap Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, Selasa (19/5/2026).
Tatar mengatakan, terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu rangkaian pengungkapan kasus pada Selasa (5/5/2026) yakni di Jalan Negara Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Tangkung Bongkar II Tegal Sari Mandala, serta Jalan Tirtosari Kecamatan Medan Tembung.
“Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Perumnas Mandala, Medan,” katanya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial Zulfikram Nasution (ZN) yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu-sabu.
“Penangkapan pertama ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram, tertangkap tangan,” ujarnya
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah awal milik tersangka Z sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang tersangka lain berinisial Nizam Abdilah (NA) yang merupakan saudara ZN dan IP.
Para tersangka, bertiga ini tinggal dalam satu rumah.
“Dari lantai dua rumah itu ditemukan lagi satu kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi,” jelasnya.
sumber berita : BNN. Povinsi sumatera utara
Tim redaksi sumutbrantas.id







