PESAWARAN, Sumutbrantas.id – Konflik agraria yang melibatkan PTPN I Regional 7 kembali memanas. Masyarakat adat di Provinsi Lampung, melalui DPP Forum Komunikasi Local (FOKAL), secara terbuka menggugat status penguasaan lahan oleh perusahaan plat merah tersebut yang dinilai cacat sejarah dan mengabaikan hak ulayat.
Akar Masalah: Sewa Zaman Kolonial
Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni—yang akrab disapa Bung Roni—menjelaskan bahwa konflik ini bersifat struktural dan sistemik. Ia memaparkan fakta historis bahwa lahan yang kini dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima sebenarnya berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dengan perusahaan perkebunan Belanda yang berakhir pada tahun 1940.
“Belanda itu tidak pernah memiliki tanah tersebut, mereka hanya menyewa. Secara otomatis, saat kontrak berakhir tahun 1940, hak itu kembali ke masyarakat adat. Nasionalisasi aset tahun 1958 oleh negara pun hanya menyangkut aset usaha perusahaan, bukan kepemilikan tanah ulayat,” tegas Bung Roni saat ditemui di sela konsolidasi warga, Senin (26/1).

Pelanggaran HGU dan Kewajiban Plasma
Selain persoalan historis, FOKAL Lampung menyoroti tiga poin krusial terkait operasional PTPN I saat ini:
- Status Yuridis HGU: Bung Roni menekankan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah bukti kepemilikan absolut, melainkan hanya hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu.
- Dugaan Okupansi Luar Batas: Terdapat indikasi penguasaan lahan di luar koordinat HGU, perluasan kebun tanpa prosedur, hingga praktik penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- Absennya Kebun Plasma: Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014, pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20%. “Faktanya, masyarakat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut. Ini ketimpangan yang nyata,” imbuhnya.
Bukti Dokumen 1910
Konflik serupa juga terjadi di Unit Way Berulu dengan sengketa lahan seluas 219 hektare. Masyarakat adat memegang bukti kuat berupa dokumen jual beli bertanggal 15 Rajab 1328 Hijriah (23 Juli 1910). Dokumen tersebut mencatat transaksi antara Kyai Ratu Sumbahan dan Radin Kapitan senilai 80 rupiah, jauh sebelum negara modern berdiri.
“Dokumen ini membuktikan bahwa penguasaan lahan oleh adat sudah sah dan berdaulat jauh sebelum sistem HGU lahir,” kata Roni.

Langkah Selanjutnya
Bung Roni mengajak seluruh masyarakat adat yang bersengketa untuk melakukan konsolidasi terbuka. Ia menegaskan langkah ini bukanlah tindakan anarkis, melainkan ikhtiar hukum agar pemerintah segera melakukan audit terhadap seluruh HGU di Lampung demi mencegah ketegangan sosial yang berkepanjangan.













