MEDAN, Sumutbrantas.id – Pelarian dua pria yang dikenal sebagai “hantu” spesialis pencurian suku cadang (sparepart) sepeda motor di kawasan Medan Petisah akhirnya kandas. Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus Aldi Pasaribu alias AP (41) dan Endriko Siahaan alias ES (41) sesaat setelah melancarkan aksi mereka.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Irfan (36), warga Jalan Teuku Cik Ditiro, yang kehilangan komponen berharga dari sepeda motornya saat terparkir di depan Toko Roti Lapis Legit Zulaikha, Jalan Mojopahit, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Tertangkap Saat “Obral” Barang Curian
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi cepat masyarakat. Tak lama setelah beraksi pada pukul 02.00 WIB, kedua pelaku terdeteksi sedang berkeliaran di Jalan KH. Zainul Arifin.
Bukannya bersembunyi, para pelaku justru nekat mencoba menjual barang-barang hasil curian tersebut secara instan di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi keberadaan pelaku yang tengah menjajakan barang curian, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke lokasi. Di sana, petugas melihat kedua tersangka dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Iptu Poltak, Senin (26/1/2026).
Residivis yang Tak Kapok Masuk Penjara
Dalam interogasi awal, AP dan ES tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Menariknya, rekam jejak kedua pria ini ternyata cukup kelam. Petugas mencatat bahwa keduanya merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus serupa.
“Keduanya merupakan spesialis. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui telah mempreteli sparepart motor korban di Jalan Mojopahit. Status mereka memang residivis yang sudah bolak-balik masuk penjara,” tambah Kanit Reskrim.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Kini, “duet maut” pencuri sparepart ini harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
“Terhadap kedua pelaku, kami persangkakan melanggar Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Poltak menutup penjelasannya. [Waldy]

















