Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Asal Aceh Diduga Pengedar Sabu di Tanjung Pura.

LANGKAT, sumutbrantas.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat kembali membuahkan hasil. Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial MFY (24), warga Dusun Alue Siwah Serdang, Kecamatan Nurul Sallam, Kabupaten Aceh Timur, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu, (20/5/2026).

‎Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan Dusun I Melatih di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

‎Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal SH.,M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada team opsnal unit I yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat IPDA Kasrianto,S.H bahwasanya di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura akan ada transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat AKP. Amrizal SH.,M memerintahkan Kanit I dan anggota tim opsnal unit I untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

‎”Saat dilakukan pengintaian, tim berhasil melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1(satu) buah tas tangan warnah hitam yang didalam nya berisikan 1(buah) plastik asoy warnah hitam yang berisikan 1(satu) bungkus plastik bening besar yang didalam nya diduga berisikan narkotika jenis sabu”, ujar AKP Amrizal SH.,M. (20/5)

‎Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening besar yang didalam nya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 (enam ratus enam puluh lima) gram, 1(satu)buah tas tangan warnah hitam, 1(satu) buah plastik asoy warnah hitam, 1(satu) buah HP merk samsung warnah hitam.

‎Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal SH.,M., menegaskan pihaknya terus berkomitmen mendukung upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

‎ “Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


‎[B.Panjaitan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *