[31/1 10.32] +62 823-6987-9666: Batu Bara,Sumut Brantas.Id.
Terpantau aktivitas penambangan pasir di Sungai Tanjung Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara,selama beberapa tahun bahkan sudah berjalan puluhan tahun.Ada tiga titik lokasi yang terlihat jelas rutin beraktivitas,menjadi sorotan dan legalitas izinnya di pertanyakan.
Satu diantaranya pengelolaan tambang milik pelaku usaha,CV.Harapan Sukses Bersama Jaya ( HSBJ ) NIB: 1605250051259, dan izin tambang pasir sudah diterbitkan sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI ) Nomor 08104 penggalian Pasir di nyatakan telah memenuhi persyaratan,di tanda tangani kepala DPMPTSP Sumut secara elektronik a/n Gubernur tertanggal 2 Januari 2026. Papan informasi terpasang di lokasi Galian Tambang.
Sebelumnya Awak Media Senin 12 Januari 2026 di lokasi Tambang,konfirmasi kepada J.Saragi yang mengaku sebagai pekerja lapangan dan menyampaikan bahwa usaha tambang pasir ini sudah mendapatkan izin dari DPMPTSP atas nama A.H menggantikan perizinan sebelumnya atas nama H.S.,ujar J.Saragi.
Lebih lanjut J.Saragi mengatakan bahwa hadil galian pasir di perjual belikan dengan harga Rp.150.000 / Dum Truck ( DT ) jenis Colt Diesel dan Volume isi pasir sekitar 5/6 baket Excavator,dan perharinya hanya mendapatkan penjualan 30 an DT/hari sebutnya.
J.Saragi menambahkan bahwa galian pasir lokasi di Pemerintahan Desa Sukaramai,sesuai kesepakatan bersama kami menyalurkan bantuan pasir untuk Pemerintah Desa 2 DT/ Perbulan,ujarnya.
Sebagai Sosial kontrol,Awak Media bersama tim,terus kembali memantau aktifitas penambangan pasir Rabu , ( 28/01/2026 ).Namun ketika Awak Media dan tim hadir di lokasi, aktifitas tambang pasir tidak beroperasi dan terlihat Excavator warna Oranye terparkir disisi lokasi tambang.

Awak Media kedua kalinya sambangi kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup di Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Pesisir untuk konfirmasi pastinya Analisis UKL – UPL untuk penerbitan perizinan tambang batuan pasir oleh DPMPTSP Sumut dan Disperkim LH Kabupaten Batu Bara selaku pemilik wilayah akan dilibatkan,sebelum DPMPTSP – SUMUT menerbitkan izin tambang.
Namun sangat di sayangkan sejauh hari ini Plt.Kadis Perkim dan LH,Tavy Juanda.ST.,yang juga rangkap jabatan sebagai Kabid Lingkungan Hidup Tata Ruang belum bisa di temui,Awak Media titip informasi dan meninggalksn nomor Hp/Wa kepada salah seorsng Staff untuk di sampaiksn kepada Tavy Juanda,sampai berita ini dikirimkan ke Redaksi,Tavy Juanda belum ada komunikasi.
Ketua Macab Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara,Budi Ansyah Ilham Harahap S.H.,sekaligus Praktisi Hukum Dalam pandanganya memaparkan ; Penerbitan izin tambang pasir di sungai yang tidak sesuai dengan aturan ( Ilegal / tanpa prosedur yang benar ) berpotensi menimbulkan sanksi pidana yang berat bagi pihak penambang maupun pejabat yang menerbitkan izin.
Sanksi bagi pelaku Tambang pasir ( Penambang / Pengusaha ).Kegiatan menambang pasir tanpa izin atau tidak sesuai aturan melanggar Undang – Undang No.3 Tahun 2020,tentang perubahan atas Undang – Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara ( UU Minerba ) ; Pasal 158, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin ( IUP/IPR/SIPB ) dapat di Pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000.000
Pasal 161,Pihak yang membeli,mengangkut atau menjual hasil tambang ( pasir ) yang di peroleh dari hasil penambangan ilegal juga dapat di pidana penjara makdimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Milyar.
Sanksi bagi Pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai aturan,Pejabat yang menerbitkan izin usaha pertambangan ( IUP ) Batuan/ Pasir Sungai yang menyalahi prosedur atau tidak dilengkapi Amdal UKL / UPL dapat di kenakan sanksi berdasarkan Undang – Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU-PPLH ) Papar Budi Harahap.,S.H.
Lebih lanjut Ketua LMP Kabupaten Batu Bara menjelaskan UU.No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan sungai dan penetapan sempadan.
Serta Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011, tentang Sungai, Pelanggar dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Penjara dan Denda yang signifikan,serta kewajiban untuk melakukan pemulihan Lingkungan yang rusak,tutup Budi mengakhiri.
( Biro BB ).








