Batu Bara, Sumut Brantas.Id.
Lurah sebagai seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang bertanggung jawab atas layanan dasar,Administrasi kependudukan dan koordinasi Pemerintahan di tingkat lokal,sudah seharusnya berada di kantor untuk menjamin pelayanan yang optimal.Namun berbeda dengan Lurah Kelurahan Indrapura yang sering berkantor di luar ( tidak berada di kantor saat jam kerja ) sehingga memicu keraguan dan menimbulkan pertanyaan terhadap dedikasi kinerjanya terhadap pelayanan publik.
Padahal Fungsi utama Lurah adalah membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan,Pembangunan,Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan umum di tingkat Kelurahan,oleh karena itu kehadiran fisik penting dan sangat Krusial.
Adapun hal ini diketahui awak media saat berkunjung ke Kantor Kelurahan Indrapura,Selasa 04/02/2026,Pukul 10,30 Wib untuk konfirmasi mengenai isu akan adanya pergantian Kepala Lingkungan yang sempat viral karena adanya dugaan tarik Uang Administrasi kepada calon pengganti Kepling yang lama,namun beberapa kali berkunjung awak media tidak bertemu Pak Eko selaku Lurah Indrapura.

Padahal tujuan Konfirmasi adalah untuk mencari tahu apakah isu tersebut benar atau berita hoax,sebab bila merujuk kepada mekanisme Perundang-Undangan ataupun Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan Peraturan Bupati ( PERBUP ) Kabupaten Batu Bara utk pergantian Kepling harus memenuhi unsur ; 1.Meninggal dunia,
2.Mengundurkan diri,
3.Telah melewati batasan Usia ( Maksimal 60 Tahun ),
4.Terlibat tindak pidana,5.Secara berturut turut tidak masuk bekerja,6.Melanggar larangan.
Dan apabila diantara beberapa unsur tersebut terpenuhi maka langkah yang harus diambil pertama- tama harus memberikan surat peringatan pertama ( SP 1 ),bila tetap melanggar di berikan kembali surat peringatan yang kedua( SP 2 ) dan seterusnya,barulah Lurah bisa mengusulkan kepada Camat selaku pimpinannya untuk memberhentikan Kepala Lingkungan yang bermasalah tersebut,itupun tidak serta merta bisa mengganti langsung dengan calon Kepala Lingkungan yang baru sebab harus melalui Usulan masyarakat di lingkungannya dan maksimal harus ada 3 orang calon dan dilakukan pemilihan.Bila Lurah melanggar prosedur maka Lurah dapat dikenakan sanksi Administratif oleh Bupati/Camat,Kepala Lingkungan yang di ganti juga dapat mengajukan keberatan kepada Camat serta bisa melaporkan ke Ombudsman dan menggugat SK pemberhentian yang tidak sesuai prosedur melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).Dalam hal Pemberhentian Kepala Lingkungan yang tidak sesuai prosedur Lurah juga dianggap telah melanggar Undang- Undang No. 30 Tahun 2014,Tentang Administrasi Pemerintahan,Lurah bisa dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang,apabila melakukan pemberhentian Kepala Lingkungan tanpa prosedur yang sah,dan dapat dikenai sanksi tegas.








