JAKARTA | sumutbrantas.id – Diperkirakan sebanyak 30 unit bangunan + kos-kosan yang difungsikan sebagai rumah tinggal tipe semi-ruko dan kontrakan di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diduga berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Denin, (4/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut tidak memiliki legalitas yang sah baik dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan maupun Walikota Jakarta Timur.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Menanggapi laporan tersebut, pihak berwenang diketahui telah menerbitkan serangkaian surat peringatan (SP).
Tercatat, tiga surat peringatan telah dikeluarkan, yakni:
1. Surat Peringatan I Nomor: 2689/e/SP1/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 8 April 2026..
2, Surat Peringatan II Nomor: 2632/e/SP2/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 13 April 2026.
3, Surat Peringatan III Nomor: 3046/e/SP3/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 20 April 2026.
Meskipun surat peringatan berturut-turut telah dilayangkan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penyegelan (segel) terhadap bangunan yang dianggap ilegal tersebut.
Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa oknum di lingkungan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kecamatan Cakung diduga telah menerima uang pelicin atau “upeti”.
Dugaan tersebut bermunculan lantaran meski status bangunan jelas melanggar dan tanpa izin, bangunan tersebut tetap berdiri tegak dan beroperasi tanpa adanya tindakan penyegelan sebagaimana mestinya
.Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi terkait tuduhan praktik pungli dan keterlambatan penindakan terhadap bangunan ilegal tersebut. (AP)









