Polemik Lahan Transmigrasi Desak I, Batahan IV dan TSM Bukit Langit: Desak Desak Komisi II DPRD Madina Turun Tangan Mandailing Natal | 07 Mei 2026.

Mandailing Natal, Sumutbrantas.id – Polemik lahan transmigrasi di Kapas I, Batahan IV hingga TSM Bukit Langit kembali memantik kemarahan masyarakat.

Warga menilai Pemkab Mandailing Natal (Madina) terkesan lebih sibuk mempertanyakan status jual beli sertifikat masyarakat dibanding menyelesaikan akar persoalan utama, yakni dugaan penguasaan lahan transmigrasi oleh pihak perusahaan BUMN PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.

Pernyataan itu mencuat usai digelarnya rapat penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi dengan pihak perusahaan di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Madina.

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas PMPTSP Madina bersama Sekretaris rapat dari Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Madina tersebut menghasilkan sejumlah poin pembahasan. Namun masyarakat menyoroti keras poin ke-2 huruf c yang mempertanyakan regulasi dan aturan ketransmigrasian terkait apakah lahan transmigrasi dapat diperjual belikan.

Bagi masyarakat, pertanyaan tersebut dinilai justru mengaburkan substansi persoalan yang selama ini mereka perjuangkan.“Kenapa masyarakat menjual sertifikat..? Karena lahannya tidak pernah benar-benar mereka kuasai dan usahai. Bertahun-tahun lahan masih berada dalam penguasaan perusahaan.

Jadi jangan dibalik seolah masyarakat yang salah,” tegas salah seorang tokoh masyarakat transmigrasi.Masyarakat menilai, jual beli sertifikat yang terjadi merupakan dampak dari ketidakpastian penguasaan lahan usaha transmigrasi yang hingga kini belum terselesaikan.

Mereka menyebut banyak warga kehilangan harapan karena lahan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru tidak dapat dimanfaatkan.“Pembeli membeli karena yakin suatu saat tanah itu kembali kepada pemilik sah. Jadi jangan hanya mempertanyakan masyarakat, sementara dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan seperti tidak disentuh serius,” lanjutnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Madina yang dinilai terkesan melemahkan posisi masyarakat pemilik maupun pembeli sertifikat, sementara fakta lapangan terkait dugaan penguasaan lahan transmigrasi oleh PT PN IV Kebun Timur sudah pernah terungkap dalam proses identifikasi sebelumnya.

Masyarakat mengingatkan bahwa pada 18 Januari 2023 pernah dilakukan identifikasi lahan yang turut dihadiri Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH. Dalam kegiatan tersebut disebutkan pihak perusahaan juga telah menunjukkan batas lokasi yang dipersoalkan masyarakat.

Namun hingga hari ini, masyarakat mempertanyakan mengapa fokus penyelesaian justru bergeser pada persoalan jual beli sertifikat, bukan kepada upaya pengembalian hak masyarakat transmigrasi.“Kalau memang perusahaan sudah menunjukkan batas lokasi yang mereka kuasai, kenapa pemerintah tidak fokus mendorong pengembalian lahan masyarakat..? Kenapa yang dipersoalkan malah masyarakat yang menjual sertifikat akibat terdesak keadaan?” ujar warga dengan nada kecewa.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap pengurus Koperasi Produsen Karya Bersama Maju Kapas I bersama kepala desa di wilayah terdampak segera membawa hasil rapat tersebut ke Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal agar polemik ini dibuka secara terang benderang di hadapan publik.

Warga juga meminta DPRD Madina tidak tutup mata terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi.“Komisi II DPRD Madina harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat terus dijadikan pihak yang disalahkan, sementara persoalan utama penguasaan lahan tidak pernah benar-benar dituntaskan,”

(bersambung/MO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *