PWMOI Kepri dan Equitas Pakpahan Chambers Teken MoU di Kantor Wali Kota Batam, Disaksikan Forkopimda dan Pejabat Daerah..

BATAM, sumutbrantas.id— Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI). Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau yang dipimpin oleh DR. Hendri resmi menjalin kerja sama dengan Law Firm/Firma Hukum Equitas Pakpahan Chambers yang dipimpin oleh Advokat Charles Pakpahan, SH., MH., CPM., CCLA., CTL., melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang digelar di Gedung Pemerintah Kota Batam, Jalan Engku Putri No. 1, Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau 29464 tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat sinergitas antara insan pers dan praktisi hukum.

Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam, Ketua Umum PWMOI, Kapolda Kepulauan Riau, perwakilan Kapolres, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta jajaran kepala dinas Pemerintah Kota Batam.

Dalam sambutannya, DR. Hendri menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers, sekaligus meningkatkan profesionalitas wartawan media online di wilayah Kepulauan Riau.

Sementara itu, Advokat Charles Pakpahan, SH., MH., CPM., CCLA., CTL. menegaskan bahwa Equitas Pakpahan Chambers siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum secara profesional demi terciptanya kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berlandaskan hukum.

Melaluipenandatanganan MoU tersebut, kedua belah pihak berharap dapat membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam bidang hukum, edukasi, advokasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi anggota PWMOI di Kepulauan Riau.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan dan para pejabat yang hadir sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara media dan penegakan hukum di Kota Batam.

( Tj 142 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *