Mahasiswa Teknik USU Ditangkap Polda Sumut Edarkan Ekstasi.

MEDAN, sumutbrantas.id – Seorang mahasiswa berinisial TFA (20), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Menurut informasi yang diperoleh, TFA diduga merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Universitas Sumatera Utara (USU).

Ia ditangkap personel dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo mengatakan, dari mahasiswa ini turut diamankan barang bukti 10 butir ekstasi.

“Kami mengamankan mahasiswa. Barang bukti 10 butir pil ekstasi,”kata Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo, Selasa (5/5/2026).

AKBP Hendro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu 22 April 2026, sekira pukul 00.30 WIB, kemarin, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya didepan sebuah minimarket.

Awalnya, mereka mendapat informasi adanya seseorang mengedarkan narkoba.

Kemudian personel melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pembeli ekstasi.

Begitu tersangka datang, menyerahkan ekstasi, langsung ditangkap.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah 4 hingga 5 kali mengedarkan ekstasi.

Barang haram dibeli dari pelaku lainnya berinisial DD.

Namun demikian, Polisi masih menyelidiki kemana tersangka mengedarkan narkoba.

Begitu juga dengan pemasoknya, masih terus diselidiki.

Hendro mengungkap, motif tersangka mengedarkan narkoba kebutuhan ekonomi.

“Kebutuhan ekonomi. Ada 1 pelaku lagi inisial B, lagi kita kejar.

Willyam Pasaribu

MEDAN, sumutbrantas.id – Seorang mahasiswa berinisial TFA (20), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Menurut informasi yang diperoleh, TFA diduga merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Universitas Sumatera Utara (USU).

Ia ditangkap personel dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo mengatakan, dari mahasiswa ini turut diamankan barang bukti 10 butir ekstasi.

“Kami mengamankan mahasiswa. Barangbukti 10 butir pil ekstasi,”kata Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo, Selasa (5/5/2026).

AKBP Hendro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu 22 April 2026, sekira pukul 00.30 WIB, kemarin, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya didepan sebuah minimarket.

Awalnya, mereka mendapat informasi adanya seseorang mengedarkan narkoba.

Kemudian personel melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pembeli ekstasi.

Begitu tersangka datang, menyerahkan ekstasi, langsung ditangkap.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah 4 hingga 5 kali mengedarkan ekstasi.

Barang haram dibeli dari pelaku lainnya berinisial DD.

Namun demikian, Polisi masih menyelidiki kemana tersangka mengedarkan narkoba.

Begitu juga dengan pemasoknya, masih terus diselidiki.

Hendro mengungkap, motif tersangka mengedarkan narkoba kebutuhan ekonomi.

“Kebutuhan ekonomi. Ada 1 pelaku lagi inisial B, lagi kita kejar.

( Willyam Pasaribu).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *