PRINGSEWU LAMPUNG, sumutbrantas.id – Jumat. 15-05-2026- Aktivitas penarikan retribusi di Pasar Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan dan keluhan dari warga serta para pedagang. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang dinilai tidak jelas legalitas maupun dasar pengelolaannya.
Para pedagang mengaku diminta membayar sejumlah uang retribusi setiap kali berjualan. Namun, mereka mempertanyakan kejelasan setoran uang tersebut karena dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur resmi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, petugas penarik retribusi disebut tidak mengenakan atribut atau seragam resmi. Selain itu, karcis yang diberikan kepada pedagang juga dinilai tidak memenuhi standar administrasi karena tidak terdapat cap atau stempel resmi, serta tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun tahun penerbitan.

Di dalam karcis hanya tertulis:“Retribusi Pasar Sumber Agung Kec. Ambarawa Kabupaten Pringsewu Rp2.000. Ketua Mujiono, Bendahara Slamet.”
Salah satu pedagang mengaku keberatan karena selain membayar retribusi harian, pedagang juga diminta membayar biaya meja dan lokasi berjualan.
“Iya bang, kami kalau mau berdagang harus bayar meja dan lokasi, tapi kami tidak tahu uang itu mereka setor ke siapa,” ungkap salah satu pedagang kepada awak media.
Keluhan pedagang semakin memanas setelah salah satu petugas penarik retribusi berinisial S disebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada menantang saat ditanya terkait aliran dana hasil pungutan tersebut.
Menurut keterangan pedagang, ketika ditanya setoran retribusi tersebut diserahkan ke mana, S justru menjawab dengan nada tinggi.
“Ya sudah, laporkan aja ke kejaksaan atau ke polres, saya tidak takut,” ujar S, sebagaimana disampaikan pedagang kepada awak media.
Pernyataan tersebut sontak memicu keresahan di kalangan pedagang dan warga karena dinilai tidak memberikan penjelasan yang transparan terkait pengelolaan uang pungutan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian menghubungi Kepala Pekon Sumber Agung melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, kepala pekon menyampaikan bahwa pihaknya telah mengagendakan pertemuan bersama pengurus pasar guna membahas persoalan tersebut.
Saat ditanya apakah lokasi pasar merupakan aset desa, kepala pekon menjelaskan bahwa pasar tersebut bukan milik pemerintah pekon, melainkan milik perorangan dan disebut tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah desa.
Warga dan para pedagang berharap dinas terkait dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan mengenai legalitas pengelolaan pasar maupun dasar penarikan retribusi yang dilakukan terhadap pedagang.
Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktik pungutan liar yang merugikan pedagang maupun pengunjung pasar.
“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin atau ada dugaan pungli, kami berharap APH turun tangan membersihkan oknum-oknum yang meresahkan pedagang dan pengunjung pasar,” ujar salah satu warga.
Praktik pungutan di lokasi pasar tersebut diduga dapat bertentangan dengan ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pemaksaan maupun pungutan tanpa dasar aturan yang jelas. Dugaan tersebut dapat mengarah pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila terdapat unsur paksaan terhadap pedagang, serta Pasal 378 KUHP apabila pungutan dilakukan dengan keterangan atau dalih yang diduga tidak sesuai fakta.
Selain itu, apabila pungutan dilakukan dengan mengatasnamakan retribusi resmi tanpa dasar aturan yang sah, praktik tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar yang dapat ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar terkait legalitas pengelolaan pasar maupun kejelasan aliran dana hasil pungutan retribusi tersebut.
(Kaperwil Lampung)







