Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Putuskan Banding Jaksa Tidak Dapat Diterima dalam Perkara Baheromsyah.

PESAWARAN, (Jumat 05 Juni 2026) – sumutbrantas.id – Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan tingkat banding terhadap perkara yang melibatkan Baheromsyah bin Syuhairi Pa, warga Dusun I RT/RW 001/001 Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Berdasarkan petikan Putusan Nomor 308/PID/2026/PT TJK, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima. (5/6/2026).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Perkara ini sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan, dengan terdakwa didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 KUHP, serta Pasal 521 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses hukum, terdakwa telah menjalani penahanan sejak 26 November 2025 melalui tahapan penahanan penyidik, penuntut umum, hingga perpanjangan penahanan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Terdakwa dalam perkara ini didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Andi Wijaya & Partners berdasarkan surat kuasa khusus yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Selasa, 2 Juni 2026, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 3 Juni 2026.

Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Ratmoho, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, bersama hakim anggota Erwan Munawar, S.H., M.H. dan Adi Ismet, S.H.

Putusan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Gedong Tataan pada hari yang sama.

(Feri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *