BATU BARA, sumutbrantas.id – Senin,13 Juli 2026.
Pengurus bersama ratusan anggota PUK F-SPTI-K SPSI Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung menyatakan keberatan terhadap wacana penerbitan rekomendasi pendirian koperasi TKBM baru di kawasan Pelabuhan Kuala Tanjung yang berada dalam satu wilayah kerja KSOP Kuala Tanjung.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar dihalaman Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka,Kabupaten Batu Bara,Senin (13/7/2026).
Dalam pernyataannya,pengurus koperasi meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara,Bupati Baharuddin Siagian,DPRD Kabupaten Batu Bara,Dinas Koperasi serta KSOP Kuala Tanjung untuk mengedepankan kepastian hukum dan memperhatikan nasib para buruh bongkar muat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di Pelabuhan Kuala Tanjung.

Mereka menegaskan bahwa seluruh anggota koperasi merupakan putra daerah Kabupaten Batu Bara yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai tenaga kerja bongkar muat.Oleh karena itu, mereka menolak rencana pembentukan koperasi TKBM baru karena dinilai berpotensi memicu konflik horizontal ditengah masyarakat.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Nanang S. Situmorang,mengatakan saat ini terdapat 269 orang yang tergabung dalam Koperasi,terdiri atas pengurus,kemandoran,serta pekerja bongkar muat ysng melayani aktivitas di Pelabuhan PT.Inalum dan PT.Pelindo Terminal Multipurpose.
Menurut Nanang,kondisi ekonomi para buruh hingga kini masih jauh dari ideal.Rata-rata pendapatan yang diterima hanya berkisar Rp.2juta per bulan, karena pekerjaan bergantung pada jadwal kedatangan kapal dan dilakukan secara bergiliran.
Kami berharap aktivitas pelabuhan semakin meningkat sehingga kesempatan kerja bertambah,pendapatan buruh dapat memenuhi standar UMK, dsn kesejahteraan pekerja semakin baik.Kami juga meminta pemerintah,DPRD,Dinas koperasi dan KSOP tetap bdrpegang teguh pada peraturan perundang-undangsn yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung Suhairi, S,Sos, S.H, yang juga menjabat Sekretaris DPC SPSI Kabupaten Batu Bara,menilai rencana munculnya dualisme koperasi TKBM tidak seharusnya terjadi apabila seluruh pihak menjalankan kewenangannya dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukan dengan kepentingan politik maupun kekuasaan.Ia menegaskan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan koperasi TKBM di kawasan pelabuhan harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan.
Suhairi juga mengingatkan bahwa kondisi kesejahteraan buruh saat ini masih belum memenuhi harapan.Apabila tetap dipaksakan adanya koperasi tandingan,dikhawatirkan akan memicu gesekan di lapangan yang berpotensi stabilitas keamananan.
Kami meminta Bupati Batu Bara,anggota DPRD Batubara,KSOP, dan seluruh pemangku kepentingan menyikapi persoalan ini secara jernih,profesional,serta menjunjung tinggi kepastian hukum. Jangan sampai kebijakan yang bertentangan dengan aturan justru menimbulkan konflik sosial di daerah tegasnya.
Diakhir keterangannya, Suhairi
Menambahkan bahwa kondisi di daerah lain seperti di Sumatera Barat atau Pelabuhan Teluk bayur tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan kebijakan serupa di Kuala Tanjung apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menurutnya setiap persoalan Hukum harus diselesaikan berdasarkan regulasi yang berlaku serta putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(Ari/Iraone)