PESAWARAN LAMPUNG, sumutbramtas.id – Senin,13 Juli 2026
Permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik ahli waris Sri Haryani di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang diajukan sejak 2024 hingga Juli 2026 belum memperoleh kepastian. Ahli waris berharap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran segera melanjutkan proses penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa ahli waris, Sufiawan, mengatakan proses penerbitan sertifikat sempat tertunda akibat adanya surat sanggahan dari pihak yang mengatasnamakan PT Bangun Lampung Jaya (BLJ). Menurutnya, BPN Kabupaten Pesawaran telah dua kali memanggil pihak yang mengajukan sanggahan, namun tidak mendapat tanggapan. Setelah itu, BPN menerbitkan surat yang pada pokoknya menyatakan proses penanganan sanggahan telah selesai sehingga permohonan dapat dilanjutkan.
Namun, setelah tahapan tersebut selesai, kembali muncul surat sanggahan tertanggal 8 Juli 2026 dari Sumarno Mustopo yang mengatasnamakan Direktur Utama PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB). Dalam surat itu diminta agar BPN menangguhkan proses pendaftaran tanah seluas sekitar 50.000 meter persegi di Desa Lumbirejo dengan alasan lahan tersebut diklaim sebagai milik pihaknya serta disebutkan adanya laporan di Polda Lampung.
Pihak ahli waris menyatakan objek tanah yang dimohonkan berada di Desa Lumbirejo. Mereka juga menyebut telah meminta Pemerintah Desa Lumbirejo memfasilitasi mediasi. Menurut keterangan mereka, kepala desa telah tiga kali mengirimkan undangan kepada PT KPLB, namun hingga berita ini ditulis mediasi belum terlaksana karena pihak yang diundang belum hadir.
Baheromsyah selaku ahli waris mempertanyakan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut menjadi dasar klaim kepemilikan. Menurutnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pesawaran terdapat keterangan sejumlah saksi yang menyatakan tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana tercantum dalam AJB tersebut. Ia juga menyatakan kepala desa yang namanya tercantum dalam AJB mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan belum menjabat saat AJB diterbitkan.
Terkait laporan yang disebut dalam surat sanggahan, pihak ahli waris menyatakan perkara tersebut telah diproses di Pengadilan Negeri Pesawaran dan, menurut mereka, telah diputus dengan putusan bebas terhadap Baheromsyah yang telah berkekuatan hukum tetap. Ahli waris berharap BPN Kabupaten Pesawaran dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB), PT Bangun Lampung Jaya (BLJ), maupun Sumarno Mustopo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Kaperwil)