Sidang Sengketa Tanah di PN Sidikalang, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Keterangan Saksi Penggugat Tidak Konsisten.

Sidilkalang, sumutbrantas.id -Rabu,29 Juli 2026.

Sidang perkara sengketa tanah dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Rabu (29/7/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum tergugat dari Law Office Ramces Pandiangan, SH., MH. and Partners menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat tidak konsisten dan berbelit-belit.

Perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk ini menyangkut sengketa lahan seluas kurang lebih satu hektare yang berada di Komplek Sentrum, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Aris Prabowo, SH., didampingi Hakim Anggota David Julianus Saruksuk, SH. dan Eflin Minar Modesta Gultom, SH., serta Panitera Pengganti Meilan Monanta, SH.

Dalam agenda pembuktian, majelis hakim menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, yakni Suwanto Sagala dan Monang Limbong. Keduanya didampingi kuasa hukum penggugat Simon Horas Sagala, ST., SH.

Sementara itu, pihak tergugat didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., Tiopan Tarigan, SH., Hendrik Sitanggang, SH., dan Roy Sinaga, SH.

Pada awal persidangan, tim kuasa hukum tergugat mengajukan keberatan atas pemeriksaan saksi Suwanto Sagala karena memiliki hubungan keluarga sedarah dengan penggugat, Alipsan Sagala. Namun, majelis hakim memutuskan pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan pertimbangan hubungan tersebut berada pada garis keturunan menyamping, bukan garis lurus. Keberatan tersebut tetap dicatat dalam Berita Acara Persidangan (BAP).

Usai persidangan, Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., didampingi tim hukum serta ahli waris Manan Limbong, menyampaikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, keterangan saksi Monang Limbong tidak konsisten.

“Sidang berjalan kondusif, tetapi saksi dari penggugat tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya. Pada bagian yang paling krusial, saksi menyebut terakhir mengelola tanah pada tahun 1981, namun kemudian menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa ia melihat Alipsan Sagala mengelola tanah tersebut pada tahun 1991. Ini merupakan kontradiksi yang nyata,” ujar Dr. Ramces Pandiangan.

Pihak tergugat juga membantah keterangan saksi yang menyatakan lokasi sengketa masih berupa hutan pada tahun 1977. Ahli waris Manan Limbong, Kartina Limbong, menegaskan bahwa keluarganya telah menguasai dan bermukim di lokasi tersebut sejak tahun 1963.

“Saya lahir tahun 1963 dan sejak saat itu rumah orang tua kami sudah berdiri di lokasi tersebut. Saudara kandung saya yang lahir pada tahun 1962 dan 1972 juga mengetahui hal yang sama. Jadi tidak benar jika disebut lokasi itu masih berupa hutan pada tahun 1977,” tegas Kartina.

Kartina juga membantah keterangan saksi yang menyebut penggugat pernah menghadiri rapat penentuan batas tanah di SMA Negeri 2 Sidikalang.

Untuk memperkuat dalil bantahannya, tim kuasa hukum tergugat menyerahkan sejumlah alat bukti tertulis kepada majelis hakim, salah satunya bukti T-49.

Menurut Dr. Ramces Pandiangan, bukti tersebut menunjukkan bahwa ahli waris Manan Limbong beberapa kali diundang secara resmi oleh pihak SMA Negeri 2 Sidikalang dalam proses penentuan batas tanah sekolah.

“Apabila lahan tersebut benar dikuasai Alipsan Sagala, tentu pihak sekolah akan mengundang Alipsan Sagala, bukan ahli waris Manan Limbong,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum tergugat menilai kesaksian Suwanto Sagala lebih banyak bersifat testimonium de auditu, yakni keterangan yang diperoleh dari cerita orang lain. Dalam persidangan, saksi mengakui bahwa sebagian informasi yang disampaikannya berasal dari cerita Alipsan Sagala dan Safirullah, bukan berdasarkan apa yang dilihat, dialami, atau diketahuinya secara langsung.

Menutup keterangannya, Law Office Ramces Pandiangan, SH., MH. and Partners menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti dan kesaksian kepada majelis hakim. Kami percaya Pengadilan Negeri Sidikalang akan memberikan putusan yang objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Dr. Ramces Pandiangan.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penilaian yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tergugat dalam persidangan tersebut.

(Willyam Pasaribu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kitadona/public_html/sumutbrantas.id/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News Feed