Medan, Sumatera Utara, Rabu,19 Agustus 2026 – sumutbrantas.id
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, dinonaktifkan dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Ya, sudah dinonaktifkan sementara untuk kelancaran sidang ad hoc,” kata Erfin, yang juga sebagai Inspektur Kota Medan, kepada sumutbrabtas.id saat dihubungi melalui via WhatsApp, Rabu (19/8/2026).
Upaya pencopotan sementara diambil setelah Efrin Hadi diketahui menyalahgunakan wewenang, termasuk melakukan pungutan terhadap para kepala lingkungan di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. Bukan itu saja, Efrin juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai pejabat negara untuk memperoleh fasilitas kebugaran/kusuk atau SPA secara gratis.
“Yang bersangkutan didapati penyalahgunaan wewenang dan pakai fasilitas SPA gratis dari pengusaha SPA di wilayah kerjanya,” jelas Erfin. “Hal ini menjadi warning (peringatan) buat seluruh ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kota Medan,” tegas Erfin.
Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara terhadap Efrin Hadi atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pembebasan itu menyusul rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.
Inspektorat merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.
Rizki mengatakan langkah itu untuk menjamin proses pemeriksaan disiplin berlangsung objektif, independen, dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Penonaktifan sementara ini bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan kelurahan,” ucap Rizki dalam keterangan tertulis yang diterima.
Menurut Rizki, pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus dan selama nonaktif, hak kepegawaiannya tetap diberikan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat, Erfin, menyampaikan bagi pemerintah penegakan disiplin ASN bukan semata penyelesaian terhadap satu kasus, melainkan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
“Setiap laporan masyarakat didukung bukti dan hasil pemeriksaan dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu,” tegas Erfin. Pemkot Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Ia pun mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas, profesional dalam pelayanan publik, menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan.
Willyam Pasaribu
