OPINI AGUSTUS 2026KETIKA GELISAH MEMPERTANYAKAN MAKNA MERDEKA.

Mandailing Natal, Sinunukan ,Rabu,19 Agustus 2026 – sumutbranta.id

Konflik Lahan Tiga Desa di Kecamatan Batahan dan Harapan Masyarakat kepada Negara.


Agustus adalah bulan ketika bangsa Indonesia kembali berbicara tentang kemerdekaan, belasan tahun masyarakat berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka, tapi para pejabat hanya datang cuma berikan PHP.

Bendera Merah Putih dikibarkan. Lagu kebangsaan dinyanyikan. Upacara dilaksanakan. Kata merdeka terdengar hampir di setiap sudut negeri.

Namun, di tengah semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masih ada pertanyaan yang belum menemukan jawaban di tengah masyarakat Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara:

Apa arti kemerdekaan apabila masyarakat masih harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka yakini sebagai hak mereka?

Pertanyaan itu bukan sekadar persoalan tanah.
Ini adalah persoalan kepastian hukum, keadilan, keberpihakan negara, dan penghormatan terhadap masyarakat yang sejak awal telah membuka serta mengusahakan tanah untuk kehidupan mereka.

Tiga Desa, Satu Persoalan yang Belum Selesai

Masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Batahan selama bertahun-tahun memperjuangkan persoalan lahan yang mereka yakini telah memiliki dasar historis dan administratif yang kuat.

Masyarakat menyebut terdapat dokumen dan data pertanahan yang menurut mereka perlu menjadi dasar penyelesaian, antara lain peta kadastral, rancangan kapling, serta sertifikat kepemilikan.

Dua desa merupakan bagian dari program transmigrasi pemerintah, sementara satu desa lainnya berkembang melalui perjuangan masyarakat sendiri dalam membuka kawasan Trans Swakarsa Mandiri.

Tanah tersebut bukan sekadar hamparan kosong.

Di atas tanah itulah masyarakat membangun kehidupan, membuka lahan, bertani, membangun keluarga dan menggantungkan masa depan.

Karena itu, ketika terjadi persoalan penguasaan dan pengusahaan lahan, yang dipertaruhkan bukan hanya batas-batas di atas peta.

Yang dipertaruhkan adalah masa depan masyarakat.

PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal Dipertanyakan

Dalam persoalan ini, keberadaan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal menjadi sorotan masyarakat.

Menurut keterangan dan perjuangan masyarakat yang selama ini disampaikan, perusahaan disebut telah menguasai dan mengusahai sejumlah lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat, termasuk kawasan Desa Batahan IV, TSM Bukit Langit yang dikaitkan dengan masyarakat Batahan I, serta Desa Kapas I.

Masyarakat juga mempersoalkan status dan dasar hak penguasaan lahan perusahaan, termasuk persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut mereka belum memberikan kejelasan terhadap seluruh bidang yang disengketakan.

Jika memang terdapat bagian lahan yang berada di luar hak perusahaan, maka pertanyaannya sederhana:

Atas dasar apa lahan tersebut dikuasai dan diusahakan?

Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dasar hak yang sah, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai letak, luas, batas, dasar hak dan dokumen pertanahan yang menjadi dasar penguasaan tersebut.

Sebab dalam negara hukum, persoalan tanah tidak seharusnya diselesaikan hanya dengan siapa yang lebih kuat.

Ia harus diselesaikan berdasarkan data, dokumen, hukum dan kepastian batas.

BUMN Seharusnya Menjadi Contoh, Bukan Menambah Kegelisahan
PTPN merupakan bagian dari perusahaan negara.

Karena itu, harapan masyarakat sesungguhnya sederhana: perusahaan milik negara seharusnya dapat menjadi contoh bagaimana konflik agraria diselesaikan secara terbuka, adil dan bermartabat.

Jangan sampai masyarakat justru melihat adanya jarak antara semangat negara untuk mewujudkan keadilan sosial dengan kenyataan yang mereka alami di lapangan.

Sebab apabila perusahaan negara saja tidak mampu memberikan kepastian kepada masyarakat yang mengklaim memiliki dasar hak atas tanah, lalu kepada siapa rakyat harus meminta perlindungan?

RDP Sudah Berkali-kali, Identifikasi Sudah Dilakukan

Yang membuat masyarakat semakin bertanya adalah persoalan ini bukan baru muncul kemarin.

Rapat Dengar Pendapat (RDP), pembahasan, identifikasi dan berbagai upaya mencari titik terang disebut telah dilakukan berulang kali.
akan tetapi setelah berpuluh-puluh kali pertemuan, masyarakat masih mempertanyakan:

Di mana ujung penyelesaiannya? tidak ada..!

Masyarakat tidak membutuhkan pertemuan yang hanya menghasilkan berita acara.

Masyarakat membutuhkan keputusan.

Masyarakat tidak membutuhkan janji bahwa persoalan akan ditindaklanjuti.

Masyarakat membutuhkan kepastian.
Jika memang tanah tersebut milik masyarakat, kembalikan sesuai mekanisme hukum.

Jika terdapat persoalan administrasi, benahi administrasinya.

Jika terdapat tumpang tindih hak, lakukan pengukuran dan penyelesaian secara terbuka.

Jika perusahaan memiliki hak yang sah, tunjukkan batas dan dasar hukumnya.

Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian.

Lalu, Di Mana Pemerintah?

Pertanyaan berikutnya diarahkan kepada seluruh unsur pemerintahan.

✓Di mana Pemerintah Desa?
✓Di mana Pemerintah Kecamatan
✓Di mana Pemerintah Kabupaten?
✓Di mana DPRD?
✓Di mana Bupati?
✓Dan lebih jauh: TNI, POLRI dan Kejaksaan

Di mana negara ketika rakyat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka perjuangkan?

Pertanyaan tersebut bukan berarti masyarakat ingin melawan pemerintah.

Justru sebaliknya.

Masyarakat sedang meminta pemerintah menjalankan fungsi negara sebagaimana amanat konstitusi.

Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka konflik tanah seharusnya tidak dibiarkan menjadi luka yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Tentang Reforma Agraria..!!
Masyarakat juga pernah mempertanyakan: untuk apa negara memiliki kebijakan reforma agraria jika konflik tanah yang nyata di tingkat desa tidak kunjung mendapatkan penyelesaian?

Perlu diluruskan bahwa Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria memang mengatur berbagai mekanisme reforma agraria dan penyelesaian sengketa/konflik agraria. Namun peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Perpres 62 Tahun 2023 sendiri menegaskan strategi reforma agraria, antara lain legalisasi aset, redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi serta partisipasi masyarakat.

Artinya, secara kebijakan negara, penyelesaian konflik agraria bukan sesuatu yang tidak memiliki jalan.

Yang dibutuhkan adalah kemauan untuk menjalankannya secara nyata, transparan dan berpihak kepada kepastian hukum.

Jangan Sampai Rakyat Mencari Jalan Sendiri

Ada kegelisahan yang semakin besar di tengah masyarakat.

Sebagian masyarakat mulai bertanya, apakah mereka harus meminta bantuan organisasi masyarakat, kelompok masyarakat, atau pihak lain di luar desa untuk ikut memberikan perhatian dan membantu memperjuangkan penguasaan kembali lahan yang mereka yakini sebagai hak mereka?

Pertanyaan ini harus menjadi alarm bagi pemerintah.

Bukan karena masyarakat boleh mengambil hukum ke tangan sendiri.

Justru sebaliknya.
Jangan sampai lambannya negara menyelesaikan persoalan membuat rakyat merasa tidak memiliki jalan selain mencari jalan sendiri.

Karena jika itu terjadi, potensi konflik horizontal maupun konflik antara masyarakat dan perusahaan akan semakin besar.

Dan ketika konflik terjadi, masyarakat pula yang akan menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya.

Kemerdekaan Bukan Hanya Upacara
Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada upacara.
Kemerdekaan bukan hanya tentang bendera yang dikibarkan.

Kemerdekaan juga bukan hanya tentang perayaan tujuh belas Agustus.

Kemerdekaan harus terasa ketika rakyat mendapatkan kepastian hukum, rasa aman, kesempatan hidup, keadilan dan perlindungan negara.

Pembukaan UUD 1945 bahkan secara tegas menyebut bahwa kemerdekaan harus mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka, ketika masyarakat tiga desa di Kecamatan Batahan masih bertahun-tahun mempertanyakan kepastian atas tanah yang mereka perjuangkan, kegelisahan itu patut didengar.

•Bukan untuk membenci perusahaan.

•Bukan untuk memusuhi pemerintah.

•Bukan pula untuk menciptakan konflik.

Tetapi untuk mengingatkan semua pihak bahwa rakyat juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan.

Kepada Pemerintah: “Jangan Tunggu Konflik Membesar”

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Kantor Pertanahan, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, DPRD, serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan perlu duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.

Lakukan:

  • verifikasi dokumen,
    •pemetaan ulang,
    •pengukuran batas,

√ pemeriksaan status hak,

√ identifikasi penguasaan dan pengusahaan lahan,

√ serta penetapan solusi berdasarkan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika perlu, hadirkan seluruh pihak di lapangan.
Jangan hanya rapat di ruangan.
Turun ke tanah yang dipersoalkan.
Lihat batasnya.
Lihat dokumennya.
✓ Dengarkan masyarakat.
✓ Dengarkan perusahaan.

Kemudian negara mengambil keputusan berdasarkan hukum.

Pertanyaan Terakhir di Bulan Kemerdekaan

Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menjawab satu pertanyaan besar:

“Apa makna merdeka bagi masyarakat tiga desa di Kecamatan Batahan jika kepastian atas tanah yang mereka perjuangkan belum juga mereka dapatkan?”

Masyarakat tidak meminta sesuatu yang mustahil.
Mereka meminta kepastian.
Mereka meminta keadilan.
Mereka meminta negara hadir.
Dan apabila benar terdapat dokumen, peta kadastral, rancangan kapling serta sertifikat yang menjadi dasar klaim masyarakat, maka seluruhnya harus diuji secara terbuka melalui mekanisme pertanahan dan hukum yang berlaku.

Sebab pada akhirnya, tanah tidak boleh menjadi milik siapa yang paling kuat, tetapi harus ditentukan berdasarkan siapa yang memiliki hak menurut hukum.

Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat tidak lagi merasa gelisah terhadap negaranya sendiri.

Merdeka bukan sekadar bebas mengibarkan bendera.

Merdeka adalah ketika rakyat merasa dilindungi, dihormati dan mendapatkan keadilan.

Dan untuk masyarakat tiga desa di Kecamatan Batahan, perjuangan itu tampaknya belum selesai.

Mereka masih menunggu negara menjawab, sebab negara diharapkan jadi “pahlawan rakyat”
Mereka masih menunggu kepastian.
Mereka masih menunggu makna merdeka benar-benar hadir di atas tanah yang mereka perjuangkan, untuk apa ada Pemimpin Negara jika rakyat masih merasa dijajah..???!!

Ka. Biro Madina. (MO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *