Sangat Tragis Kematian Jopy Sembiring di Rutan Kelas l Kota Medan

Medan, SumutBrantas.id – Meninggalnya Jopi Sembiring (28 tahun), warga Dusun II, Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang sebelumnya menjalani penahanan dalam perkara dugaan judi online, menyisakan sejumlah pertanyaan serius bagi keluarga.

Jopi meninggal dunia pada Minggu, 16 Agustus 2026 setelah sebelumnya dibawa ke RS Bhayangkara Tk. II Medan. Keluarga mengaku masih sulit menerima kenyataan tersebut lantaran beberapa jam sebelum kabar kematian diterima, Jopi masih sempat melakukan video call dengan keluarga dan disebut dalam kondisi sehat.
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Jenazah yang dikeluarkan Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, tercatat bahwa jenazah atas nama Jopi Sembiring bin Deli Sembiring meninggal dunia pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di RS Bhayangkara Tk. II Medan.
Dokumen tersebut juga mencatat Jopi berjenis kelamin laki-laki, lahir di Medan pada 8 Maret 1998, dan berusia 28 tahun. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga, Elysa Br. Sembiring, yang tercatat sebagai kakak kandung almarhum.
Penyerahan jenazah dilakukan oleh IPTU Wanter Simanungkali, S.H., bersama personel kepolisian dan disaksikan antara lain oleh Bripka Abdi Sinuraya.
Keluarga mengaku semakin mempertanyakan kronologis kematian Jopi karena komunikasi terakhir dengan almarhum berlangsung hanya beberapa jam sebelum dirinya dinyatakan meninggal dunia. Sundari, pihak keluarga yang dihubungi wartawan, mengatakan Jopi masih sempat melakukan video call sekitar pukul 13.00 WIB pada Minggu, 16 Agustus 2026.
“Masih sempat telepon kami, Bang, jam 13.00 siang. Masih sehat, video call juga. Lalu sekitar jam 16.00 sore kami mendapat kabar dari Babinsa Desa Paya Geli bahwa Jopi sudah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Sundari saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8/2026).
Keterangan serupa juga dimuat di media IDEL NEWS pada 18 Agustus 2026, yang menyebut keluarga pertama kali menerima kabar dari Babinsa Desa Paya Geli sekitar pukul 16.00 WIB bahwa Jopi telah meninggal dunia di RS Bhayangkara Medan.
Rentang waktu antara komunikasi terakhir Jopi dengan keluarga dan kabar meninggalnya tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini ingin diketahui secara terang oleh pihak keluarga.
Pertanyaan keluarga tidak berhenti pada kronologi kematian. Menurut keterangan keluarga, setelah jenazah dibawa pulang dan dimandikan, mereka menemukan sejumlah tanda pada tubuh Jopi yang dinilai tidak biasa.
Keluarga menyebut terdapat bekas luka yang diduga menyerupai sulutan rokok pada bagian belakang tubuh serta lebam atau memar pada bagian kiri dan kanan tubuh almarhum. “Kami lihat ada bekas luka seperti sulutan rokok di bagian belakang badan. Terus ada juga luka lebam di kiri dan kanan tubuhnya,” kata Sundari.
Keterangan tersebut sebelumnya yang juga diberitakan di beberapa media sosial yang menulis bahwa keluarga mengaku menemukan bekas luka seperti sulutan rokok dan luka lebam setelah jenazah dimandikan di rumah.
Namun, temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa Jopi mengalami penganiayaan atau penyiksaan. Penyebab luka maupun hubungan luka tersebut dengan kematian almarhum harus dipastikan melalui pemeriksaan medis, visum, dan apabila diperlukan pemeriksaan forensik atau autopsi.
Justru karena adanya keterangan keluarga mengenai kondisi tubuh tersebut, pihak keluarga meminta agar persoalan ini diperiksa secara transparan dan objektif. Ditangkap Bersama Tiga Orang, Dua Disebut Sudah Bebas
Jopi sebelumnya disebut ditangkap Polsek Sunggal bersama tiga orang lainnya dalam
perkara yang berkaitan dengan dugaan judi online.
Menurut keterangan keluarga, dua orang yang disebut sebagai

( IDA )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *