Asahan -Sumatera Utara. Senin,12 Oktober 2026 – sumutbrantad.id
Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PTPN IV Reg I kebun Pulau Mandi Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara 9 September 2026 pukul 18.00 WIB 3 orang pelaku menjadi laporan polisi Polsek Buntu Pane Prapat Janji, ditetapkan tersangka dengan pasal 477 ayat (1) huruf g tentang KUHP tahun 2023 atau pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional.
Kronologis peristiwa oleh Suryadi cs anggota satpam PTPN IV di Pos Satpam Kamis (8/10/2026): Kepala Pengaman (Papam) Pelda TNI AD Junaidi, Danton Kabiono, beliau berdua sedang patroli, ujar Suryadi. Menurut Suryadi peristiwa hari tersebut tanggal 9 September 2026 Tim pengamanan melaksanakan rutin patroli wilayah perkebunan produktif, ketika itu tertangkap tangan 1 orang pelaku posisi di parit bersama barang bukti 14 TBS, terlihat 2 orang pelaku melarikan diri dan menghilang, lokasi di Reg 1 Desa Sionggang, selanjutnya pelaku yang tertangkap mengaku inisial MS (22) warga Desa Sionggang dan diserahkan ke Polsek Buntu Pane. Papar Suryadi, saat dikonfirmasi tim Media Mitra Adhyaksa dan Sumut Brantas.ID sekaligus Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dibawah naungan ASKEI & PARTNER LAW-FIRM yang berkantor di Kabupaten Banyuasin.
Tim Kuasa Hukum juga mendatangi Polsek Buntu Pane dan dalam keterangannya, Kapolsek Buntu Pane IPTU Lombok Siringo-Ringo, diruangan aula Polsek mengatakan: membenarkan telah menahan satu orang pelaku insial MS (22), dan kedua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran belum tertangkap, inisial DN (30) dan Ic (18), dan Ic masih status pelajar, ketiga pelaku sama sama dari warga desa Sionggang, ujar IPTU Lambok.
IPTU Lambok pernah berusaha menemui Manager PTPN IV Pulau Mandi David Tampubolon agar permasalahan ini dengan kerugian yang tidak terlalu besar, begitu juga dengan yang ditahan hari ini MS(22) baru lulus sekolah tinggal bersama neneknya, orang tua laki-laki MS sudah meninggal, untuk dapat dilakukan Restoratif, namun alasan dari David Tampubolon menurutnya kerugiannya melebihi Rp. 500.000, ungkap Kapolsek.
Kapolsek IPTU Lambok menambahkan, sebenarnya merasa ibah suatu hari nenek MS/ibu Salmah (65) datang kekantor Polsek memohon belas kasihan untuk meminta perdamaian, dan MS dilepaskan, kami Polsek tidak bisa berbuat banyak, Keputusan RJ ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik korban maupun pelaku, dan sesuai Peraturan.
Terkait barang bukti 14 TBS Sudah diganti uang, menurutnya benda TBS tidak tahan lama dan busuk, sehingga barang bukti 14 TBS diganti uang, nilainya saya lupa, kanit reserse lagi diluar.
Pelimpahan Kejaksaan kita tunggu saja sampai P21, ditahan sejak 9 September 2026, paparnya.
Ibu Salmah(65) nenek dari MS (22) mengatakan: sejak MS ditahan di Polsek sudah satu bulan merasakan kesedihan dan sulit tertidur, MS di keluarga ini termasuk penopang ekonomi keluarga yang bekerja di RAM Penampungan TBS milik Muis. DN (30) dan Ical (18) juga sama bekerja di i Ram Muis. Status DN sebenarnya bukan warga desa Sionggang seingat saya warga Desa Meranti, DN sepupu dari Muis pemilik Ram, didalam rumah ini tanggungan anak 2 orang, satu orang mengalami gangguan mental, dan cucu ada 6 orang termasuk MS, termasuk anak perempuan Saya si Juli yang membantu bekerja.
Berharap Manager PTPN IV Pulau Mandi dapat memberikan rasa perhatiannya kepada MS, bimbinglah kami, kita satu desa, mudah-mudahan ini pembelajaran buat kami khususnya MS (22), ujar Ibu Salmah.
Robert Simanjuntak, S.H., CPL dari Lembaga Bantuan Hukum Advokat Indonesia dalam pandangan hukumnya, Senin (12/10/2026):Kesesuaian dengan Semangat KUHP Nasional 2023 (Pemulihan vs. Balas Dendam)Kontradiksi dengan Semangat Restorative Justice (RJ): Semangat utama KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) memang bergeser dari model pembalasan (retributif) ke arah keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, yang mengutamakan pemulihan keadaan serta penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara-perkara kerugian kecil atau konflik sosial lokal.
Kritik Syaran: Penerapan pasal berlapis dengan ancaman tinggi (misalnya ancaman tahunan penjara) terhadap warga sekitar yang mengambil 14 Tandan Buah Segar (TBS) dengan nilai ekonomi di bawah Rp2 juta dinilai kurang sejalan dengan nilai-nilai proporsionalitas dan semangat keadilan restoratif dalam KUHP baru. Seharusnya, aparat penegak hukum mengedepankan diskresi kepolisian, mediasi penal, atau penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (sesuai Peraturan Kepolisian/Perkap atau jiwa KUHP Nasional) daripada langsung melakukan penahanan dan penuntutan berat yang bernuansa pembalasan/Retributif seperti KUHP lama. ujar Robert.
( Tim )











