FERADI WPI Minta Kasus Dugaan Pengeroyokan M. Sholeh Dikawal hingga Proses Persidangan.

Sumutbrantas.id

banner 468x60

Salatiga, Rabu,30 September 2026 – sumutbrantas.id

Tim Kuasa Hukum Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI meminta proses hukum terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa anggota mereka, M. Sholeh Abdullah Ali R., dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

 

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 12 September 2026 di Parkiran Toko Benang Raja, Salatiga. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka serius setelah diduga dikeroyok dan dipukul menggunakan linggis besi.

 

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan jajaran FERADI WPI pada Rabu, 30 September 2026. Tim advokasi mendesak Polres Salatiga segera melengkapi berkas perkara para tersangka agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

 

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, mengatakan pihaknya memiliki rekaman CCTV yang menurut keterangannya memperlihatkan korban tidak melakukan perlawanan ketika mengalami kekerasan.

 

> “Kami melihat dalam rekaman CCTV korban tidak melakukan perlawanan sama sekali saat dihajar bertubi-tubi menggunakan linggis besi yang diduga dibawa oleh pelaku. Kami mengapresiasi langkah Polres Salatiga yang telah melakukan penangkapan,” ujar Agus.

 

Akibat kejadian tersebut, kondisi M. Sholeh disebut masih membutuhkan perawatan intensif. Pihak FERADI WPI menyampaikan bahwa korban mengalami kondisi medis serius berupa paru-paru bocor dan disebut mengalami dampak yang berpotensi menyebabkan keterbatasan permanen.

 

Adv. Eko Ponco, S.H., yang turut menjenguk korban, mengaku tidak kuasa menahan air mata melihat kondisi Sholeh.

 

> “Para pelaku harus dihukum berat sesuai perbuatan yang terbukti. Bahkan seumur hidup di penjara. Saya yakin Jaksa Penuntut Umum akan tegas dalam menerapkan pasal-pasal terhadap para pelaku,” ujar Eko Ponco.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penanganan perkara dan meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan serta berdasarkan alat bukti yang tersedia.

 

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, juga meminta aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh pihak mana pun dalam menangani perkara tersebut.

 

> “Jangan sampai para penegak hukum takut pada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam tindakan kejahatan. Kami yakin Polres Salatiga mampu menegakkan hukum dengan tegas dan profesional,” ujar Donny Andretti.

 

Selanjutnya, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, menekankan pentingnya penyidik mengintegrasikan seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum et repertum.

 

Menurutnya, alat bukti tersebut perlu segera diamankan dan dianalisis secara menyeluruh agar proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta hukum. Ia juga meminta agar berkas perkara segera dilengkapi sesuai ketentuan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

 

> “CCTV, saksi, dan visum et repertum harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kami meminta penyidik bekerja cepat dan profesional agar perkara ini dapat segera dilimpahkan sesuai mekanisme hukum,” ujar Ismail.

 

FERADI WPI juga meminta perhatian Kapolda Jawa Tengah dan Kadiv Propam Polda Jawa Tengah untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

Pihak FERADI WPI berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan transparan hingga tahap persidangan. Terkait dugaan adanya unsur percobaan pembunuhan maupun penggunaan pasal-pasal tertentu, pihaknya menyerahkan pembuktian dan penerapan pasal kepada penyidik serta Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara.

 

 

Catatan Redaksi:

Redaksi menggunakan istilah dugaan karena proses hukum masih berjalan. Pernyataan mengenai perencanaan, percobaan pembunuhan, maupun tuntutan hukuman merupakan pendapat atau permintaan dari pihak FERADI WPI dan belum merupakan putusan pengadilan. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Salatiga, para pihak yang disebut, maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *