Balige, Rabu,14 Oktober 2026 – sumutbrantas.id
Pemerintah Kabupaten Toba mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 003.1/909/KesbangPol/2026, yang diteken oleh Bupati Toba Efendi Sihotang P. Napitupulu pada 6 Oktober 2026. Surat ini menegaskan status kawasan hutan eks perizinan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sekaligus menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dinamika dan persoalan pertanahan serta kehutanan yang terjadi di kawasan eks PT Toba Pulp Lestari. Belakangan ini marak terjadi penguasaan lahan secara sepihak, praktik redistribusi lahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta aksi penebangan liar (illegal logging). Surat edaran ini juga merujuk hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba pada 24 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan tiga hal utama yang dilarang keras:
1. Menghentikan segala bentuk penguasaan lahan sepihak . Setiap orang dilarang memperjualbelikan atau mengalihfungsikan lahan eks PT TPL tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.
2. Larangan penebangan liar .Dilarang melakukan penebangan pohon, perambahan hutan, pembakaran lahan, dan segala kegiatan yang merusak ekosistem serta fungsi lingkungan hidup di kawasan tersebut.
3. Peringatan pembagian lahan ilegal .Segala bentuk pembagian atau redistribusi lahan yang dilakukan pihak-pihak tidak berwenang di luar program resmi Pemerintah, seperti TORA atau Perhutanan Sosial yang sah, dinyatakan tidak sah secara hukum.
Peran Aktif Pemerintah Kecamatan dan Desa
Pemerintah Kabupaten Toba juga memerintahkan Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan eks PT TPL untuk:
– Meningkatkan pengawasan wilayah secara berkala guna mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
– Mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oknum yang menjanjikan kepemilikan lahan ilegal, dan memastikan warga mengikuti prosedur perhutanan sosial atau reforma agraria yang sah dan legal.
– Segera melapor kepada pihak berwenang apabila ditemukan aktivitas mobilisasi alat berat atau penebangan liar di wilayah masing-masing.
Dalam penutupnya, Bupati Toba meminta surat edaran ini untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat serta perangkat daerah di Kabupaten Toba demi menjaga ketertiban umum, melindungi fungsi lingkungan hidup, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga.
(SDN.Pak Bram )





