Sudah Berulang Kali Dibahas, Kapas I Belum Tuntas: Masyarakat Pertanyakan Keseriusan GTRA Madina.

Sumutbrantas.id

banner 468x60

Simunukan, Mamdailing Natal, Rabu,14 Oktober 2026 – sumutbrantas.id

Masyarakat Kecewa, Koperasi Karya Bersama Maju Tegaskan Perjuangan Hak atas Lahan U2 Tetap akan kuasai kembali lahan mereka.

banner 336x280

 

Perubahan jadwal Rapat Percepatan Penyelesaian sengketa lahan Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dari Kamis, 15 Oktober 2026, menjadi Selasa, 20 Oktober 2026, menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Koperasi Produsen Karya Bersama Maju.

 

Penundaan rapat dengan alasan Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, tidak berada di tempat pada jadwal semula, dinilai sebagian masyarakat semakin memperpanjang ketidakpastian penyelesaian sengketa lahan Usaha II (U2) yang selama ini dipersoalkan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Timur Mandailing Natal.

 

Masyarakat mempertanyakan mengapa rapat yang telah diberi tajuk percepatan justru kembali mengalami perubahan jadwal. Padahal, menurut pihak koperasi dan pendamping masyarakat, persoalan tersebut telah berulang kali dibahas dalam berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah.

 

Janji Penyelesaian Kembali Dipertanyakan

 

Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju, Hairul Hasibuan, bersama pendamping masyarakat, M. Faisar Hasibuan, menyampaikan bahwa kekecewaan masyarakat bukan semata-mata karena perubahan jadwal rapat. Persoalan utamanya adalah belum adanya kepastian penyelesaian atas lahan U2 yang mereka perjuangkan.

 

Mereka menilai, perubahan jadwal kali ini mengingatkan masyarakat pada rangkaian pembahasan sebelumnya yang belum menghasilkan keputusan final sebagaimana diharapkan.

 

Bahkan, menurut keterangan pihak masyarakat, dalam forum RDP pada April lalu, Bupati Madina pernah menyatakan bahwa tidak akan ada rapat lagi dan persoalan tersebut harus diselesaikan.

 

Pernyataan itu kini kembali menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan mengapa penyelesaian yang sebelumnya disebut harus dituntaskan justru kembali bergeser dari jadwal yang telah ditentukan.

 

“Kalau memang tujuannya percepatan penyelesaian, mengapa rapat harus ditunda lagi? Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Kami ingin persoalan ini benar-benar diselesaikan, bukan terus berpindah jadwal,” demikian inti kekecewaan yang disampaikan pihak masyarakat.

 

Faisar Hasibuan: Perjuangan Penguasaan Lahan Tetap Berlanjut

 

M. Faisar Hasibuan menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama dan desakan para pemilik lahan, rencana aksi penguasaan lahan U2 tetap akan dilaksanakan.

 

Menurutnya, masyarakat merasa telah cukup lama menunggu penyelesaian melalui jalur dialog dan berbagai forum pertemuan. Karena itu, penundaan rapat tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk kembali menunda perjuangan mereka.

 

“Biarlah Tim GTRA berproses. Namun, masyarakat juga memiliki batas kesabaran. Kami sudah terlalu lama menunggu kepastian. Atas desakan pemilik lahan, kesepakatan untuk melanjutkan perjuangan tetap berjalan,” tegas Faisar.

 

Ia menekankan bahwa harapan masyarakat saat ini tertuju pada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mandailing Natal agar mampu menghadirkan keputusan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Menurut pihak masyarakat, persoalan tersebut tidak semestinya terus berputar pada agenda rapat apabila dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, peta bidang, serta dasar legalitas perusahaan sudah dapat diperiksa dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

 

Sertifikat Tanah dan Legalitas Perusahaan Diminta Dibuka Terang

 

Pihak koperasi dan masyarakat menyatakan bahwa mereka memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah yang menjadi salah satu dasar perjuangan atas lahan U2.

 

Di sisi lain, masyarakat juga meminta pemerintah dan instansi pertanahan menjelaskan secara terbuka status legalitas penguasaan lahan oleh PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal, termasuk dokumen perizinan, status hak atas tanah, peta bidang, serta batas-batas areal yang dipersoalkan.

 

Mereka mempertanyakan status hak guna usaha (HGU) perusahaan dan meminta agar seluruh dokumen yang relevan diperiksa secara resmi. Menurut pihak masyarakat, kepastian status HGU maupun dasar penguasaan lahan harus dijelaskan berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan.

 

Bagi masyarakat, keberadaan sertifikat yang mereka miliki harus memperoleh kepastian hukum melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk pencocokan peta kadastral, peta rancang kapling, batas bidang tanah, dan dokumen hak yang tercatat di Kantor Pertanahan.

 

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya berhenti pada pembahasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai hak masing-masing pihak.

 

Bupati Selaku Ketua GTRA Diminta Tidak Kembali Menunda

 

Masyarakat menilai, alasan ketidakhadiran kepala daerah seharusnya tidak otomatis membuat proses penyelesaian kehilangan momentum. Mereka meminta agar GTRA tetap mengupayakan mekanisme rapat dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai Ketua GTRA Kabupaten Madina, Bupati Saipullah Nasution diharapkan memberikan kepastian bahwa rapat pada 20 Oktober 2026 benar-benar dilaksanakan dan diarahkan untuk menghasilkan keputusan substantif, bukan kembali berakhir dengan agenda lanjutan tanpa kepastian waktu.

 

Masyarakat juga meminta agar pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan perubahan jadwal dan langkah konkret yang akan ditempuh setelah rapat berlangsung.

 

“Jika pemerintah ingin menghilangkan kecurigaan masyarakat mengenai dugaan penguluran waktu, jalan terbaik adalah memberikan penjelasan terbuka dan memastikan rapat menghasilkan langkah penyelesaian yang nyata. Masyarakat tidak meminta persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” menjadi pesan utama yang disampaikan pihak masyarakat.

 

Masyarakat Menunggu Keputusan, Bukan Sekadar Jadwal Baru

 

Sengketa lahan Kapas I kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung lama.

 

Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan lagi sekadar undangan rapat, melainkan kepastian mengenai status lahan, verifikasi dokumen secara terbuka, penegasan batas bidang, serta keputusan yang berlandaskan hukum.

 

Meski demikian, kepastian mengenai hak atas tanah dan status penguasaan perusahaan tetap harus ditetapkan melalui pemeriksaan dokumen serta prosedur yang berwenang. Pihak perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar penguasaan dan legalitas areal yang dipersoalkan.

 

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada Selasa, 20 Oktober 2026. Apakah rapat percepatan tersebut akan benar-benar menjadi momentum penyelesaian, atau kembali menambah daftar panjang pertemuan tanpa keputusan final?

 

Masyarakat Kapas I menunggu jawaban. Sebab, bagi mereka, yang dipertaruhkan bukan sekadar jadwal rapat, melainkan kepastian hukum dan masa depan hak atas tanah yang mereka perjuangkan.

 

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak masyarakat dan koperasi. Konfirmasi resmi dari Bupati Madina selaku Ketua GTRA, Kantor Pertanahan/BPN Madina, serta PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait

(MO)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *