Dugaan Penggiringan Opini soal Lahan U2 dan Nasib Buruh Panen Perlu Diklarifikasi, APH dan GTRA Dituntut Bersikap Netral.

Sumutbrantas.id

banner 468x60

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum”at,16 Oktober 2026 – Sunutbrantas.id

 

banner 336x280

 

Polemik lahan Usaha II (U2) masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi perhatian. Munculnya informasi yang diduga berkaitan dengan rencana penguasaan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Timur Mandailing Natal memunculkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan di tengah masyarakat.

 

 

Informasi yang disebut-sebut berasal dari internal perusahaan itu perlu ditelusuri secara objektif. Apabila benar terdapat upaya menggiring opini yang berpotensi mempertentangkan masyarakat dengan masyarakat lainnya, hal tersebut harus segera dihentikan sebelum berkembang menjadi konflik sosial.

 

“Jangan coba-coba menggunakan pola divide et impera atau politik pecah belah!” Demikian pesan tegas yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak dalam penyelesaian persoalan lahan Kapas I.

 

Istilah divide et impera dikenal sebagai strategi memecah belah kelompok agar lebih mudah dikendalikan. Dalam konteks persoalan lahan masyarakat, pendekatan semacam itu tidak boleh menjadi cara untuk menyelesaikan sengketa. Sebaliknya, transparansi, bukti pertanahan, dialog, dan kepastian hukum harus menjadi landasan utama.

 

Isu Lokasi Lahan dan Penghasilan Buruh Panen

 

Dua persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah beredarnya isu mengenai lokasi lahan masyarakat serta kekhawatiran terhadap terputusnya penghasilan tenaga kerja panen.

 

Pertama, isu mengenai lokasi lahan masyarakat.

 

Informasi yang menyebutkan bahwa lahan masyarakat tidak berada pada lokasi yang selama ini diyakini pemiliknya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama di antara warga yang lahannya berbatasan langsung.

 

Apabila persoalan batas dan letak bidang tanah memang menjadi perdebatan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran lapangan, pencocokan peta, serta verifikasi oleh instansi pertanahan yang berwenang. Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan saling mencurigai hanya karena informasi yang belum teruji kebenarannya.

 

Kedua, isu mengenai penghasilan buruh panen.

 

Kekhawatiran bahwa tenaga kerja panen akan kehilangan mata pencaharian juga perlu dijelaskan secara terbuka. Nasib pekerja tidak boleh dijadikan sumber ketakutan ataupun alat untuk mempertentangkan kepentingan buruh dengan hak masyarakat atas tanahnya.

 

Hak masyarakat atas lahan dan kepentingan pekerja untuk memperoleh penghasilan merupakan persoalan yang harus ditangani secara adil. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan, melainkan dicarikan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta di lapangan.

 

Hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi, informasi mengenai dugaan penggiringan opini maupun rencana penguasaan lahan tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada manajemen PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.

 

Kronologi dan Dokumen Pertanahan Jangan Diabaikan

 

Masyarakat Kapas I menyampaikan bahwa kawasan tersebut berkaitan dengan program transmigrasi pemerintah, dengan penempatan warga yang menurut keterangan masyarakat berlangsung pada 1998. Sementara itu, perusahaan disebut mulai hadir di kawasan tersebut pada 2005.

 

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa dalam proses penyelesaian sengketa. Namun, kronologi semata tidak cukup untuk menentukan status hukum lahan. Seluruh riwayat penguasaan, perizinan, hak atas tanah, serta batas kawasan harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

 

Masyarakat juga menyebut adanya sejumlah dokumen dan penanda fisik, antara lain:

 

1. Patok atau tanda batas kawasan transmigrasi.

2. Peta Rancang Kapling yang menunjukkan penataan bidang tanah.

3. Peta Kadastral sebagai salah satu bahan identifikasi dan pemetaan bidang tanah.

4. Dokumen sertifikat tanah yang diklaim dimiliki warga.

 

Dokumen-dokumen tersebut harus dibuka dan dicocokkan secara transparan. Apabila ditemukan perbedaan antara peta, sertifikat, patok lapangan, dan batas yang diklaim perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu memberikan penjelasan teknis yang dapat dipahami seluruh pihak.

 

Dengan demikian, masyarakat tidak terus-menerus dihadapkan pada perdebatan mengenai siapa yang benar hanya berdasarkan kabar atau pernyataan sepihak.

 

APH dan GTRA Jangan Membiarkan Konflik Berkembang

 

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mandailing Natal diharapkan mengambil langkah yang tegas, profesional, dan netral.

 

APH perlu memastikan tidak ada intimidasi, provokasi, ancaman, atau tindakan melawan hukum yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Apabila ditemukan bukti mengenai tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur.

 

Sementara itu, GTRA perlu mendorong penyelesaian persoalan secara terukur dengan melibatkan BPN, pemerintah daerah, pihak perusahaan, perwakilan masyarakat pemilik lahan, serta pihak terkait lainnya.

 

Keterbukaan dokumen, pemeriksaan batas di lapangan, pencatatan hasil pertemuan, dan penyampaian kesimpulan secara tertulis menjadi langkah penting agar penyelesaian tidak kembali berputar tanpa kepastian.

 

Netral bukan berarti membiarkan persoalan berlarut-larut. Netral berarti memeriksa bukti secara objektif, memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak, dan mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jangan Jadikan Masyarakat sebagai Korban Adu Domba

 

Persoalan lahan Kapas I bukan sekadar persoalan hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Di dalamnya terdapat kepentingan pemilik lahan, warga yang berbatasan, buruh panen, serta stabilitas sosial di Kecamatan Batahan.

 

Karena itu, seluruh pihak harus menahan diri dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi. Jika terdapat perbedaan klaim, buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan dengan membangun kecurigaan antartetangga.

 

Manajemen PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi resmi mengenai isu yang beredar, dasar hukum penguasaan lahan, serta sikap perusahaan terhadap hak-hak masyarakat yang dipersoalkan.

 

Pada akhirnya, penyelesaian Kapas I harus mengutamakan kepastian hukum, keterbukaan, dan pencegahan konflik sosial.

 

Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui dokumen dan hukum justru berkembang menjadi pertentangan horizontal. Masyarakat jangan diadu domba, buruh jangan dijadikan alat ketakutan, dan hak semua pihak harus diperiksa berdasarkan bukti yang sah.

 

APH dan GTRA Madina diharapkan hadir sebagai penegak hukum dan fasilitator penyelesaian yang objektif, bukan sekadar menyaksikan persoalan terus berlarut-larut.

(MO)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *