Medan – Sumatera Utara, Jum”at, 30 Oktober 2026 – sumutbrantas.id
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan St. Bonaventura melalui Kelvin Simbolon selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan menyoroti sejumlah alokasi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 yang belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah paket pengadaan dan pemeliharaan dengan nilai miliaran rupiah tersebut membutuhkan penjelasan terbuka mengenai dasar kebutuhan, kewajaran harga, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaannya, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari publikasi media dan penelusuran daftar paket pengadaan pemerintah, yang terverifikasi pada portal resmi pemerintah yang bernama RAJA Sumut (Rencana Anggaran dan Jadwal Pengadaan) terdapat enam pos anggaran yang menjadi perhatian, yakni anggaran pakan natura rumah tangga Ketua DPRD sebesar Rp1,3 miliar, pengadaan 200 stel pakaian PSH senilai Rp594 juta, pemeliharaan pendingin ruangan (AC) sebesar Rp702.487.654, pemeliharaan genset sebesar Rp300 juta, pengadaan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp914.464.061, serta pengadaan kamera pimpinan senilai Rp434,9 juta.
Secara keseluruhan, kompilasi enam nilai tersebut mencapai sekitar Rp4,245 miliar. Angka ini merupakan nilai anggaran yang menjadi perhatian publik.
Salah satu hal yang patut mendapatkan penjelasan adalah soal angka pengadaan 200 stel pakaian PSH dengan nilai Rp594 juta. Jika dihitung secara rata-rata, anggaran tersebut setara Rp2,97 juta untuk setiap stel pakaian. Demikian pula anggaran pemeliharaan AC sebesar Rp702 juta dan pengadaan kamera pimpinan sebesar Rp434,9 juta yang perlu dijelaskan berdasarkan jumlah unit, spesifikasi teknis, kebutuhan riil, serta dasar penetapan harga.
Tidak hanya itu, anggaran pakan natura rumah tangga Ketua DPRD sebesar Rp1,3 miliar juga perlu dibuka secara transparan. Publik berhak mengetahui apa saja komponen belanja yang termasuk di dalamnya, siapa penerima manfaatnya, berapa volume kebutuhan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Kelvin Ronaldy Simbolon selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Medan St. Bonaventura menyampaikan bahwa pengelolaan uang rakyat tidak boleh terlepas dari prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Kelvin juga menegaskan bahwa “Anggaran pemerintah bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap alokasi anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, perhitungan yang rasional, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai adanya tindak pidana, tetapi kami menuntut agar seluruh pertanyaan publik dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan yang transparan.”
Lebih jauh, PMKRI menilai persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD. Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara perlu memberikan penjelasan secara terbuka, sementara Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan lembaga pemeriksa terkait perlu melakukan penelaahan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran.
Di sisi lain, PMKRI Cabang Medan St. Bonaventura juga menyoroti persoalan keterwakilan aspirasi masyarakat di tingkat DPRD Kota Medan. Di tengah berbagai persoalan kehidupan masyarakat perkotaan, anggota DPRD seharusnya mampu memastikan bahwa suara dan kebutuhan konstituennya menjadi dasar dalam memperjuangkan kebijakan publik.
Berbagai persoalan lokal masih menjadi keluhan masyarakat Kota Medan, mulai dari banjir, buruknya drainase, kerusakan infrastruktur jalan, persoalan sampah, penerangan jalan umum, bantuan sosial yang belum tepat sasaran, hingga persoalan pelayanan kesehatan dan akses pekerjaan.
Sejumlah persoalan tersebut juga tercatat dalam laporan hasil reses anggota DPRD Kota Medan.
Kelvin Simbolon menyampaikan kritiknya terhadap kondisi keterwakilan politik tersebut.
“Para anggota DPRD Kota Medan tidak lagi merasakan kehidupan sebagian besar rakyatnya. Bagaimana mungkin kita berbicara tentang pembangunan dan kesejahteraan apabila realitas kehidupan masyarakat tidak benar-benar menjadi perhatian dalam setiap kebijakan yang diambil?”
Ia menambahkan, PMKRI ingin menyampaikan pesan kepada para wakil rakyat melalui sebuah ungkapan yang terinspirasi dari lirik lagu country lama:
‘Aku tak lagi melihat diriku di matamu.’
Ungkapan tersebut menjadi gambaran kritik PMKRI terhadap hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat yang dinilai semakin jauh dari semangat keterwakilan. Seorang wakil rakyat seharusnya mampu melihat kehidupan masyarakat melalui kebijakan yang diperjuangkannya, bukan hanya hadir ketika membutuhkan dukungan politik.
Kelvin Simbolon selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan menjelaskan,
“Saya kira para politisi itu mempunyai agenda pribadi masing-masing dan mereka tidak lagi mendengar apa yang dikatakan masyarakat Kota Medan mengenai isu-isu lokal yang sedang terjadi. Persoalan banjir, jalan rusak, drainase, sampah, pelayanan kesehatan, dan berbagai persoalan sosial lainnya bukanlah persoalan baru. Masyarakat membutuhkan penyelesaian konkret, bukan sekadar janji dan kegiatan seremonial.”
Menurut PMKRI, kegiatan reses, rapat dengar pendapat, dan berbagai forum penyerapan aspirasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas kelembagaan. Aspirasi masyarakat harus diterjemahkan menjadi program, penganggaran, pengawasan, serta kebijakan yang dapat diukur hasilnya.
PMKRI: UANG RAKYAT UNTUK RAKYAT, JABATAN POLITIK ADALAH AMANAH, BUKAN KEISTIMEWAAN.
SIKAP DAN TUNTUTAN PMKRI
Atas berbagai persoalan tersebut, PMKRI Cabang Medan St. Bonaventura menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara membuka secara transparan rincian dan dasar kebutuhan enam paket anggaran yang menjadi perhatian publik.
2. Mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran perencanaan dan pelaksanaan paket-paket anggaran tersebut sesuai kewenangannya.
3. Meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
4. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelaah informasi dan bukti awal apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan maupun penggunaan anggaran.
5. Meminta KPK menindaklanjuti laporan masyarakat apabila memenuhi ketentuan kewenangan lembaga tersebut.
6. Mendesak DPRD Kota Medan memperkuat fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
7. Mendesak Pemerintah Kota Medan menindaklanjuti berbagai persoalan lokal, khususnya banjir, drainase, jalan rusak, pengelolaan sampah, pelayanan kesehatan, dan bantuan sosial.
8. Meminta seluruh anggota DPRD Kota Medan membuka ruang komunikasi dan evaluasi secara berkala dengan masyarakat atas aspirasi yang telah disampaikan melalui kegiatan reses.
PENUTUP
Momentum Sumpah Pemuda seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan pemuda tidak berhenti pada sejarah, melainkan harus terus hidup dalam keberanian mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Kelvin Simbolon selaku Presisium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Medan St.Bonaventura menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh kehilangan daya kritis di tengah berbagai persoalan bangsa dan daerah.
Kami percaya bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari proses pemilihan wakil rakyat, tetapi juga dari sejauh mana wakil rakyat mampu mendengar, memahami, dan memperjuangkan kehidupan masyarakat yang diwakilinya.
Jangan biarkan suara rakyat hanya menjadi angka dalam laporan reses, dan jangan biarkan uang rakyat menjadi angka tanpa pertanggungjawaban.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Religio Omnium Scientiarum Anima!
Pro Ecclesia et Patria!
Willyam Pasaribu









