Jakarta, Jum”at, 30 Oktober 2026 – sumutbarantas.id
*Aliansi GIBRAN Meminta Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan Terkait Kasus yang Menimpa Ibu Ninik*
Dewan Pimpinan Pusat Gigih Berdaulat Nusantara (DPP GIBRAN) mencerminkan aspirasi mendalam dan persoalan keadilan hukum yang tengah dihadapi oleh seorang warga bernama Ibu Ninik.
Ibu Ninik diketahui berstatus sebagai tersangka tak terduga dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan terjadi di Café Putri. Kendati demikian, berdasarkan hasil visum serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, tidak ditemukan adanya bukti keterlibatan Ibu Ninik dalam tindakan pemukulan misalnya kekerasan menggunakan barang.
Ketua Umum GIGIH BERDAULAT NUSANTARA (Aliansi GIBRAN), Reyhan Restuansyah, menyayangkan transparansi dari pihak penegak hukum dalam proses gelar perkara kasus ini. Ia menegaskan bahwa Ibu Ninik selalu bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta kejadian selama proses pemeriksaan.
“Saya harap penegak hukum melakukannya dengan seadil-adilnya dan sesuai prosedur & Transparan,” ujar Reyhan dalam keterangannya.
Reyhan juga menyoroti pentingnya pembuktian materi dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanyalah sebatas keterangan, sementara tiga alat bukti utama seharusnya dapat dihadirkan dan dibuka secara transparan dalam penanganan suatu perkara.
“BAP itu hanya keterangan, namun tiga alat bukti itu wajib ditampilkan, yaitu bukti rekaman CCTV, bukti visum, dan bukti keterangan dari Saksi. Namun, hal ketiga tersebut tidak dapat dibuktikan. Apakah hal tersebut bagian dari keadilan?” menambahkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Aliansi GIBRAN melalui Ketum Reyhan Restuansyah secara tegas meminta kepada seluruh pihak terkait agar menangani perkara ini secara profesional, adil, serta mengedepankan prinsip transparansi demi tegaknya keadilan yang tujuan bagi masyarakat.
Redaksi








