Sinunukan,Mandailing Natal ,Sumatera Utara, Kamis, 29 Oktober 2026 – sumutbrantas.id
Sekda Mandailing Natal tertanggal 29 Oktober 2026 memunculkan tanda tanya. Warga mengaku telah berulang kali menyerahkan fotokopi sertifikat sejak 2022, 2024, hingga 2025. Kini, mereka mempertanyakan mengapa verifikasi kembali diarahkan kepada dokumen masyarakat, sementara peta kerja perusahaan dan kejelasan tapal batas justru dinilai perlu menjadi fokus utama.
MANDAILING NATAL — Upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Timur Madina melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kembali menuai pertanyaan dari masyarakat.
Persoalan ini mencuat setelah warga menerima surat yang diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis, 29 Oktober 2026. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan fotokopi sertifikat tanah masyarakat untuk keperluan verifikasi, yang disebut ditandatangani Wakil Ketua GTRA, Afrizal.
Permintaan tersebut bukan berarti ditolak masyarakat. Namun, warga mempertanyakan efektivitas langkah itu apabila dokumen serupa telah berkali-kali diserahkan kepada pihak terkait dalam proses penanganan sengketa sebelumnya.
Mengapa sertifikat warga kembali diminta, sementara peta kerja perusahaan belum menjadi fokus yang terbuka?
Pertanyaan inilah yang kini membutuhkan jawaban konkret dari Tim GTRA Madina.
DATA SERTIFIKAT SUDAH BERULANG KALI DISERAHKAN
Masyarakat Kapas I menyampaikan bahwa fotokopi sertifikat telah diberikan dalam beberapa kesempatan, yakni pada 2022, 2024, dan 2025.
Warga pun mempertanyakan apakah dokumen yang sebelumnya diserahkan tersebut sudah diinventarisasi, dicocokkan, dan tersimpan dalam berkas penanganan sengketa di instansi terkait, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal.
Apabila sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN, masyarakat menilai instansi pertanahan semestinya dapat menelusuri arsip penerbitan sertifikat, termasuk warkah, peta pendaftaran, surat ukur, serta data pendukung lainnya sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Salah seorang perwakilan masyarakat menyampaikan keberatan bukan terhadap proses verifikasi, melainkan terhadap kemungkinan pengulangan pekerjaan administrasi tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Bukan masyarakat tidak menerima permintaan ini. Namun, jika tujuannya mempercepat penyelesaian sengketa, mengapa verifikasi dokumen yang sama kembali diminta berulang kali? Kami sudah beberapa kali menyerahkan fotokopi sertifikat sejak 2022, 2024, hingga 2025. Seharusnya data yang sudah masuk dapat ditelusuri dan dicocokkan terlebih dahulu,” demikian pokok keberatan masyarakat.
Bagi warga, verifikasi bukan sekadar mengumpulkan kembali fotokopi dokumen, melainkan memastikan data pertanahan tersebut benar-benar diuji dan menghasilkan kepastian hukum.
MENGAPA PETA KERJA PTPN IV TIDAK MENJADI PRIORITAS PEMERIKSAAN?
Di tengah permintaan verifikasi sertifikat masyarakat, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah GTRA telah meminta dan memeriksa secara menyeluruh peta kerja PTPN IV Kebun Timur Madina beserta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan di wilayah tersebut?
Masyarakat meminta agar penyelesaian sengketa tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan dokumen milik warga. Dokumen perusahaan juga harus dibuka dan diuji melalui mekanisme resmi, terutama peta lokasi kegiatan, batas bidang, dasar penguasaan tanah, serta kesesuaiannya dengan izin yang dimiliki.
Menurut informasi dan dokumen yang menjadi perhatian masyarakat, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara bidang tanah yang dikuasai atau dikerjakan perusahaan dengan bidang yang tercantum dalam dokumen perizinan dan peta terkait.
Dugaan tersebut harus diuji melalui pencocokan peta, pengukuran lapangan, data kadastral, serta pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, GTRA perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting:
1. Apakah peta kerja resmi PTPN IV Kebun Timur Madina telah diminta dan diperiksa secara menyeluruh?
2. Apakah batas wilayah kerja perusahaan telah dicocokkan dengan peta transmigrasi Kapas I dan bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat masyarakat?
3. Apakah terdapat perbedaan antara luas atau batas yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan lokasi yang benar-benar dikerjakan perusahaan?
4. Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah koreksi administratif dan hukum apa yang akan ditempuh?
5. Kapan masyarakat memperoleh hasil verifikasi tertulis beserta kepastian tindak lanjutnya?
Pertanyaan tersebut penting agar proses penyelesaian tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, tetapi berlanjut pada pembuktian objektif mengenai letak, luas, batas, dan status hukum tanah yang disengketakan.
PEMERINTAH DAN INSTANSI PERTANAHAN DIMINTA MENUNJUKKAN HASIL KERJA NYATA
Persoalan Kapas I bukan perkara yang baru muncul kemarin. Berdasarkan keterangan dan riwayat persoalan yang disampaikan masyarakat, sengketa ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sebelumnya telah melibatkan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Dinas Perizinan, Dinas Pertanahan, dan BPN disebut telah mengetahui persoalan tersebut. Masyarakat juga mengacu pada keterangan dalam forum GTRA sebelumnya mengenai sertifikat warga dan persoalan tumpang tindih batas lahan.
Namun, pengetahuan instansi mengenai persoalan tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa. Masyarakat membutuhkan hasil pemeriksaan yang terdokumentasi, peta yang dapat diuji, dan keputusan tindak lanjut yang jelas.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara bidang yang dikerjakan perusahaan dan batas yang tercantum dalam dokumen perizinan, persoalan itu harus dijelaskan secara terbuka melalui prosedur resmi.
Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dokumen yang menunjukkan dasar penguasaan dan batas wilayah kerjanya, dokumen tersebut juga perlu diperiksa secara objektif agar semua pihak memperoleh kepastian hukum.
Dengan demikian, pemeriksaan harus berlaku seimbang: sertifikat masyarakat diverifikasi, dokumen perusahaan diperiksa, dan hasilnya dicocokkan dengan data pertanahan serta kondisi lapangan.
GTRA JANGAN HANYA MENJADI FORUM PENGUMPULAN BERKAS
Masyarakat berharap GTRA Madina benar-benar menjalankan fungsi koordinasi penyelesaian persoalan agraria, bukan sekadar mengulang proses administrasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Apabila tujuan verifikasi adalah mempercepat penyelesaian, Tim GTRA perlu menjelaskan alasan permintaan dokumen kembali, memastikan berkas terdahulu ditelusuri, dan menetapkan tahapan pemeriksaan yang terukur.
Masyarakat juga meminta agar dokumen peta kerja perusahaan, dokumen perizinan yang relevan, peta transmigrasi, peta kadastral, serta arsip sertifikat diperiksa dalam satu rangkaian pembuktian yang saling berkaitan.
Langkah berikutnya harus berupa pencocokan batas di lapangan dengan melibatkan instansi pertanahan, pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tumpang tindih atau ketidaksesuaian, GTRA perlu menyampaikan rekomendasi penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
KEMBALIKAN KEJELASAN TAPAL BATAS, WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
Bagi masyarakat Kapas I, persoalan utama bukan sekadar berapa banyak fotokopi sertifikat yang harus diserahkan, melainkan apakah hak atas tanah mereka telah diperiksa secara menyeluruh dan memperoleh perlindungan hukum.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan Tim GTRA tidak hanya meminta warga terus melengkapi dokumen, tetapi juga memastikan seluruh dokumen yang relevan dari pihak perusahaan diperiksa secara transparan.
Jika peta kerja, dokumen perizinan, arsip pertanahan, dan kondisi lapangan dicocokkan secara objektif, akar persoalan diharapkan dapat ditemukan. Selanjutnya, penetapan atau penegasan batas dan penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui prosedur yang sah.
Masyarakat tidak menolak verifikasi. Yang dipertanyakan adalah mengapa verifikasi seolah kembali ke titik awal, sementara dokumen yang telah diserahkan sebelumnya dan peta kerja perusahaan perlu segera ditelusuri secara menyeluruh.
Kini, Tim GTRA Kabupaten Mandailing Natal perlu memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat: apa tujuan permintaan dokumen terbaru, sejauh mana pemeriksaan peta perusahaan dilakukan, dan kapan kepastian penyelesaian sengketa Kapas I dapat diwujudkan?
Sebab, ukuran keseriusan penyelesaian sengketa bukanlah banyaknya surat yang diterbitkan atau berkas yang dikumpulkan, melainkan adanya pemeriksaan yang transparan, hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kapas I membutuhkan penyelesaian nyata. Bukan sekadar pengulangan administrasi, melainkan kejelasan batas, keterbukaan dokumen, dan keadilan berdasarkan hukum
(MO).






