Jakarta, Jum:at, 30 Oktober 2026 – sumutbrantas.id
Dewan Pimpinan Pusat Gigih Berdaulat Nusantara (DPP GIBRAN) menerima laporan dan aspirasi masyarakat terkait penanganan hukum yang menimpa salah satu anggotanya, Ibu Ninik. Didampingi Tim Kuasa Hukum, Ibu Ninik secara kooperatif telah memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk meluruskan kronologi kejadian berdasarkan fakta dan bukti rekaman CCTV.
Ketua Umum GIGIH BERDAULAT NUSANTARA (Aliansi GIBRAN), Reyhan Restuansyah, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan hukum bagi anggotanya.
Kronologi Kejadian Menurut Fakta
Berdasarkan keterangan langsung dari Ibu Ninik, peristiwa bermula ketika ia memasuki mess dan menegur pelapor (April) secara baik-baik. Namun, teguran tersebut direspons dengan tutur kata yang kurang sopan dan kasar.
Percekcokan verbal memanas hingga timbul aksi saling melempar benda ringan seperti catok rambut ke lantai, bungkus rokok, hingga jaket. Ketika Ibu Ninik menghampiri untuk merangkul dan menenangkan situasi—tanpa ada pemukulan atau penarikan rambut—pelapor justru melakukan tindakan kekerasan secara fisik.
“April berdiri dan menarik rambut saya sampai mendongak. Melihat saya dijambak, teman-teman mess seperti Sabrina, Nana, dan Icha berusaha melepaskan tangan April agar perkelahian terhenti. Saat berusaha dipisahkan, tangan kiri April tetap menarik rambut saya hingga melukai wajah dan lengan saya. Kami memiliki bukti fisik luka-luka tersebut,” ungkap Ibu Ninik saat memberikan keterangan.
Ibu Ninik membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya mengenai dugaan aksi pengeroyokan. Setelah dilerai dan diamankan oleh saksi di lokasi, keributan susulan sempat terjadi antara saksi lain (Friska) dan pelapor, yang berada di luar kendali maupun keterlibatan Ibu Ninik.
Imbauan Aliansi GIBRAN kepada Pihak Berwenang
Menanggapi duduk perkara tersebut, Ketua Umum Aliansi GIBRAN, Reyhan Restuansyah, meminta seluruh instansi dan pihak terkait untuk memproses perkara ini secara objektif, profesional, dan akuntabel.
“Kami meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku, transparan, serta menjamin tidak adanya bentuk intimidasi—baik terhadap Ibu Ninik maupun terhadap tempat kerja beliau,” tegas Reyhan.
Aliansi GIBRAN berharap hasil pemeriksaan CCTV dan bukti luka fisik yang dialami Ibu Ninik dapat menjadi pertimbangan utama penyidik dalam menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.
Redaksi











